HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum Polri, berinisial AP, dari penyidik Kepolisian Resor Kota setempat. Saat ini, Jaksa tengah meneliti berkas tersebut.
AP yang diketahui berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu diduga melakukan penembakan terhadap seorang teman wanitanya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kuantan III Pekanbaru, Sabtu (13/3) sekitar pukul 03.20 WIB.
Kejadian bermula saat AP yang menginap di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru melakukan pemesanan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi perpesanan Michat.
Tak lama berselang, datang 2 orang perempuan masing-masing berinisial DO dan RO. Lalu keduanya berupaya pergi dengan alasan untuk membeli kondom. Akan tetapi, Bripda AP merasa mau ditipu hingga mengikuti kedua wanita itu ke bawah.
Sang oknum kemudian melihat DO di pintu keluar basement atau ruang bawah tanah (rubanah) hotel. Kemudian AP mengajak DO untuk pergi bersama membeli alat kontrasepsi dengannya. Akan tetapi yang bersangkutan lari menuju 1 unit mobil Suzuki X Over dengan nomor polisi BM 1629 JH yang merupakan taksi online (Maxim).
Melihat hal itu, Bripda AP tidak senang dan berusaha mengejar sambil mengeluarkan senjata api miliknya, dan melepaskan tembakan menembakkan pertama ke arah atas.
Bripda AP kemudian berlari mengejar RO yang menaiki mobil yang sama. AP kembali melepaskan tembakan kedua ke arah ban mobil tersebut. Tidak sampai di situ, AP menembak ke arah kaca belakang mobil.
Mendapat perlakuan itu, mobil yang ditumpangi kedua wanita itu berhenti. Salah seorang penumpang, RO ditemukan mengalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Petala Bumi, dan kemudian dirujuk ke RS Santa Maria. Kondisi korban pada saat itu masih dalam keadaan sadar.
Bripda AP diketahui bertugas di Polres Padang Panjang. Pria 25 tahun itu beralamat di Komplek Rangkai Permata II Blok C Nomor 3 Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Dalam prosesnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan pada Rabu (17/3).
Atas SPDP itu, telah ditunjuk dua orang Jaksa yang nantinya akan mengikuti perkembangan proses penyidikan. Jaksa tersebut akan bertindak sebagai Jaksa Peneliti.
Tiga pekan berselang, Jaksa akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara, atau tahap I. “Sudah. Sudah masuk berkasnya. Tersangka berinisial AP. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat (1) atau (Pasal) 351 ayat (2),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Kamis (8/4).
“Kalau tak salah, itu pada 6 April kemarin,” sambung mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Saat ini, kata Robi, pihaknya tengah menelaah berkas tersebut untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. Jaksa punya waktu 14 hari guna meneliti berkas itu.
Jika menurut Jaksa berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19. “Kalau lengkap, akan dinyatakan P-21,” pungkas Robi Harianto.
Penulis : Dodi Ferdian