HALUANRIAU.CO, BAGANSIAPIAPI-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menyoroti maraknya judi dadu di Kecamatan Panipahan, Rokan Hilir. Atas hal itu, PMII meminta Kapolda Riau dan Bupati Rohil untuk menindak tegas aktivitas itu.
Dikatakan Ali Junjung, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke lapangan dalam beberapa bulan terakhir. Aktivitas judi yang bernuansa mini kasino itu dilakukan di salah satu rumah milik warga yang berlokasi di Jalan Berdikari.
Kegiatan yang melanggar hukum itu, kata Ali, berlangsung setiap hari. “Dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga 01.00 WIB, dan selalu ramai orang hilir mudik. Rumah kayu yang terkesan sederhana itu ternyata di dalamnya disulap menjadi arena judi,” kata Ketua PMII Pekanbaru itu, Selasa (30/3).
Pihaknya sangat prihatin dengan hal itu. Di tengah situasi seperti ini, di Negeri Seribu Kubah tersebut ternyata ada pembiaran arena judi yang diduga beromzet Rp2 miliar hingga Rp4 miliar perhari.
“Berdasarkan informasi yang berhasil didapat tim di lapangan, lokasi itu dikelola oleh Acong dari Malaysia,” ungkap Ali.
“Dia juga kabarnya bisnis minuman keras Malaysia-Indonesia,” tambahnya.
Melihat hal tersebut, Ali Junjung secara tegas meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dan Bupati Rohil, Suyatno, melakukan tindakan tegas. Apalagi, katanya, mereka yang datang ke sana tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Judi tersebut jangan dibiarkan. Kalau ada dugaan aparat sebagai beking, harus ditindak,” kata Ali Junjung.
Ali Junjung mengungkapkan, kinerja Kapolda Riau selama ini dalam memberantas judi dan narkoba patut diapresiasi. Tapi untuk di Panipahan, pihaknya berharap Kapolda Riau serius untuk mengatasinya.
“Di sana kan ada Polsek, dan ada pemerintahan kecamatan atau desa. Tidak mungkin mereka tidak tahu. Untuk itu pemerintah dan aparat penegak hukum harus bisa membasmi judi tersebut, apalagi situasi pandemi begini,” pungkas Ketua PMII Pekanbaru Ali Junjung.
Penulis : Dodi Ferdian