Selasa, April 13, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Headline

Empat Terdakwa Perusak Sekolah Hanya Dihukum Percobaan, Jaksa Langsung Banding

Dodi Ferdian Dodi Ferdian
Selasa, 30 Maret 2021 10:24 PM
Empat Terdakwa Perusak Sekolah Hanya Dihukum Percobaan, Jaksa Langsung Banding

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Robi Harianto saat mengikuti pemusnahan barang bukti.(Dodi Ferdian)

Share on FacebookShare on Twitter

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Empat pelaku pengrusakan Sekolah Dasar-Sekolah Menengah Pertama Taruna Islam di Kecamatan Tenayan Raya mendapat keistimewaan dengan hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Atas hal itu, Jaksa menyatakan banding.

Para terdakwa yang masih satu keluarga itu adalah Eko Arnaldi, Ryonal, Amanda, dan Almizar. Keempatnya telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah.

Related posts

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021

Menurut majelis hakim yang diketuai Basman, perbuatan keempatnya terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kendati begitu, keempatnya hanya dihukum percobaan selama 1,5 tahun. Putusan itu dibacakan pada Selasa (23/3) kemarin.

Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keempatnya dihukum pidana selama 1,5 tahun. Karena menurut Jaksa, perbuatan keempatnya terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Atas hal tersebut, Jaksa langsung menyatakan banding usai putusan itu dibacakan. “Kita langsung banding,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa (30/3).

Selanjutnya, kata Robi, JPU menyiapkan memori banding. Jika rampung, memori banding segera dilimpahkan ke PN Pekanbaru untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

“Saat ini, JPU lagi menyusun memori banding. Segera nanti kita serahkan ke pengadilan,” tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Diketahui, perbuatan keempat pelaku yang mencoret-coret di dinding sekolah dan merusak pagar, bermula pada Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana sebelumnya ada perselisihan masalah lahan tanah di tempat sekolah itu dibangun.

Tidak terima hal itu, pihak sekolah kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa hari setelahnya.

Ternyata, sebelum polisi melakukan olah TKP di lokasi, keempat pelaku baru saja mengulang kembali perbuatannya dengan merusak tembok tersebut dengan menggunakan palu besar.

Alhasil, polisi langsung mengamankan keempatnya dengan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua buah palu besar penghancur tembok sekolah dan beberapa serpihan batu tembok yang dihancurkan oleh keempatnya. Adapun kerugian materil yang dialami pihak sekolah mencapai kurang lebih Rp15 juta.

Penulis : Dodi Ferdian

ShareTweetShare
Previous Post

ODGJ Meninggal Usai Mengamuk di Warung, Jenazah Belum Dijemput Keluarga

Next Post

Sambangi Sekolah di Bengkalis, Ini Tujuan dan Harapan Tim Pengabdian Masyarakat UIR

Artikel Terkait

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana
Hukrim

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu
Daerah

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021
Brian Putra Bastara Resmi Pimpin HIPMI Sumbar
Headline

HIPMI Sumbar: BUMN jangan Jadikan Pengusaha Lokal Sebagai Romusha!

Senin, 12 April 2021
Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo
Daerah

Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo

Minggu, 11 April 2021
Polsek Logas Tanah Darat Tangkap DPO Narkoba
Daerah

Polsek Logas Tanah Darat Tangkap DPO Narkoba

Jumat, 9 April 2021
Kembali Aksi, AMMK Riau ‘Keukeuh’ Desak Kejati Riau Tersangkakan Indra Gunawan Eet
Bengkalis

Kembali Aksi, AMMK Riau ‘Keukeuh’ Desak Kejati Riau Tersangkakan Indra Gunawan Eet

Kamis, 8 April 2021

Berita Terbaru

Siapkan Tiga Hal Ini Saat Ramadan

Siapkan Tiga Hal Ini Saat Ramadan

23 jam yang lalu
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

23 jam yang lalu
Brian Putra Bastara Resmi Pimpin HIPMI Sumbar

HIPMI Sumbar: BUMN jangan Jadikan Pengusaha Lokal Sebagai Romusha!

1 hari yang lalu
Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

1 hari yang lalu
Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

1 hari yang lalu
Bersama Komisi II DPR RI, Gubri Minta Pemerintah Penuhi Formasi CPNS Riau

Bersama Komisi II DPR RI, Gubri Minta Pemerintah Penuhi Formasi CPNS Riau

1 hari yang lalu

Berita Populer

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Selasa, 6 April 2021
Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Rabu, 7 April 2021
Empat Terdakwa Perusak Sekolah Hanya Dihukum Percobaan, Jaksa Langsung Banding

Empat Terdakwa Perusak Sekolah Hanya Dihukum Percobaan, Jaksa Langsung Banding

Selasa, 30 Maret 2021
Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Rabu, 7 April 2021
Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Rabu, 7 April 2021
Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Selasa, 27 Agustus 2019
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In