HALUANRIAU.CO, BANGKINANG-Seorang yang diduga bandar judi togel inisial MA (45) Warga SP V Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, diringkus Tim Macan Reskrim Polres Kampar saat berada dirumahnya.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (28/03/2021) sekira pukul 23.00 WIB. saat itu Kanit Opsnal Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang,” ujar Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra, Senin (29/3).
Menindaklanjuti informasi tersebut kata Bery, ia perintahkan Tim Macan Reskrim Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi itu.
Dari hasil penyelidikan itu lanjut dia, petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku inisial MA (45), yang mana saat itu pelaku berada dirumahnya di SP V Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka petugas menukan bukti pada handphone selular milik pelaku yang didalamnya berisi pesanan nomor judi togel. Selain itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya,” kata Bery
Dikatakan Bery, bersama pelaku diamankan barang bukti 1 Unit Hp Merk Oppo warna Hitam berisi pesanan nomor judi togel, sebuah buku berisi catatan angka togel dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil dari transaksi judi togel.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Amri