HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI-Penetapan status tersangka dan dilakukannya penahanan oleh pihak penyidik kejari kuansing terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Hendra AP MSi menimbulkan tanda tanya dan terkesan aneh oleh tersangka.
Hal itu di ungkapkan oleh Hendra AP dalam surat tertulis yang dititipkan kepada kuasa hukumnya Bangun Sinaga SH.MH melalui Rizky J. Putra, SH.MH atau yang biasa dikenal dengan Rizky Poliang saat konferensi pers Jumat (26/03/2021) di Teluk Kuantan.
Hendra, AP kepala BPKAD Kuansing aktif yang saat ini ditahan dan ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik kejari kuansing tersandung dugaan kasus SPPD fiktif tahun anggaran 2019 yang lalu.
Namun dalam surat tersebut dituliskan bahwa dirinya (Hendra AP, red) dalam kasus ini adalah korban konspirasi antara pejabat Pemda Kuansing dengan pihak Kejari, yang mana pejabat yang disebut-sebut namanya oleh Hendra AP saat dibacakan oleh penasehat hukum nya adalah DM (pejabat sekda.red) dan MR (plt. salah satu kepala dinas Kuansing)
Hendra AP juga menyebutkan, pada saat itu DM dan MR mendatangi dirinya dan mengatakan jika uang kerugian tersebut dikembalikan. “Maka tidak ada lagi persoalan ” , Namun ketika uang sejumlah Rp.493.000.000 dikembalikan oleh pihak BPKAD Kuansing dengan cara patungan bahkan ada yang meminjam pada sanak famili malah dijadikan barang bukti oleh pihak penyidik, dan anehnya lagi, kenapa ada lagi timbul kerugian Rp600.000.000 kepada kami, apakah kami harus menjual harta pribadi kami lagi, ulis Hendra, AP
“Tentu dalam hal ini klien kami dibohongi, dan dizalimi, disatu sisi klien kami jelas dirugikan,” ujar Rizki J Poliang.
Untuk itu, ujar Rizki, klien kami telah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Agung( kajagung) Republik Indonesia, Menkopolhukam, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomNasHAM) untuk meminta perlindungan hukum.
Karena menurut Rizky, kliennya merasa adanya ketidak mampuan dan wewenang dirinya dalam penegakan maka klien kami meminta perlindungan hukum yang ditujukan lansung kepada presiden Republik Indonesia (RI) Ir. H. Joko widodo untuk mendapatkan keadilan.
Di dalam surat tersebut, yang dituliskan Hendra AP, dugaan yang disangkakan kepada dirinya bertentangan dengan intruksi Presiden Republik Indonesia. Ia memohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi agar persoalan ini menjadi atensi bersama , bahkan dia mengajak masyarakat Kuansing untuk kawal penegakan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah di Kabupaten Kuansing.
Reporter: Yendri saputra