HALUANRIAU.CO, KAMPAR-Tim Ojoloyo dari Opsnal Satresnarkoba Polres meringkus 4 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Bersama para pelaku pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti 10 paket sabu berbagai ukuran dengan berat total 41,62 gram.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni BM (28) warga Dusun III Desa Kijang Jaya, KK (22) warga Dusun II Desa Kijang Jaya, YG (18) warga Dusun II Desa Kijang Makmur dan DK (25) warga SP 2 Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir. Para pelaku diringkus Polisi di 3 lokasi yang berbeda.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal pada Rabu (24/03/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Areal Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Dusun III Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.
Berbekal informasi tersebut kata Daren, Ia bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Kita berhasil mengamankan 4 orang yang dicurigai tengah bertransaksi narkoba, setelah digeledah ditemukan pada mereka 3 paket sabu seberat 3,73 gram,” kata Daren.
“Kemudian kita melakukan pengembangan dengan menelusuri penyuplai narkotika yang ada pada para pelaku. dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 paket sabu seberat 25,94 gram yang diletakkan di atas sebuah jembatan di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,” sambung Daren.
Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi sebut dia, petuhas kembali menemukan barang bukti narkotika lainnya dirumah tersangka BM di Desa Kijang Jaya sebanyak 11,95 gram.
“Setelah kita lakukan pengecekan urine terhadap para tersangka ini hasilnya semua positif Methamphetamine. Saat ini ke 4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbutannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Reporter: Amri