HALUANRIAU.CO, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memerintahkan untuk dilaksanakannya Pemilihan Suaran Ulang (PSU) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal ini diputuskan oleh 9 (sembilan) hakim MK setelah melalui beberapa persidangan. Amar putusan dibacakan, Senin (22/3) sore di ruang sidang MK Jakarta.
Perkara ini muncul setelah KPU Indragiri Hulu menetapakan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut) sebagai pemenang Pilkada di Bumi Gerbangsari ini. Pasangan Rezita-Junaidi dengan jargon Rajut nomor urut 2 mendapat 50.356 suara.
Sementara itu paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Kemudian pasangan Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara. Lalu pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto 35.653 serta paslon dr Nurhadi-Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.
Hasil Pilkada Inhu tersebut kemudian digugat ke MK oleh pasangan nomor urut 5 (lima) dengan hasil akhir MK mengabulkan gugatan dari paslon nomor 5, tapi hanya sebagian dan jauh dari harapan pemohon yakni melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin.
Sementara gugatan lainnya tidak dikabulkan dan tidak terbukti.
“Memerintahkan kepada KPU Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Senin (22/3/2021) sore.
Hasil Pilkada Inhu tersebut kemudian digugat ke MK. Hasilnya, MK memerintahkan KPU Inhu melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin.
“Memerintahkan kepada KPU Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin (22/3/2021).
Selain itu MK juga memerintahkan kepada KPU Inhu untuk mengganti seluruh perangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS 03 Desa Ringin kecamatan Batang Gansalkarena dianggap tidak profesional setelah melakukan penyobekan sebanyak 76 surat suara dan MK tidak menerima alasan atidak adanya pelatihan yang didapat oleh petugas karena KPPS dianggap mengetahui akan tauran Pilkada.
“Yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Anwar.
Dengan putusan ini maka Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02_6-Kpt/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 dinyatakan batal.