HALUANRIAU.CO, SIAK HULU-Seorang wanita inisial FR alias DW (36) ditangkap Polisi karena diduga mengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat (19/03/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika, yang diduga dilakukan oleh FR alias DW.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ia perintahkan Panit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak, beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 11.30 WIB, Tim menemukan FR alias DW dirumahnya petugas langsung mengamankan DW selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam kamar pelaku,” AKP Rusyandi Zuhri.
Kemudian dilakukan lagi penggeledahan diarea dapur rumah pelaku, petugas kembali menemukan di atas plafon dapur rumah pelaku plastik hitam berisi timbangan digital, 1 pak plastik bening, 2 buah sendok shabu, sepotong kaca pirex dan beberapa beberapa barang bukti lainnya terkait kasus itu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Amri