HALUANRIAU.CO, SIAK- Tim Yustisi Kabupaten Siak yang terdiri dari Personil TNI, Polri dan Satpol PP menggelar penertiban Protokol Kesehatan bagi pengendara di Jalan Raya Km 5 depan Ramayana Kota Perawang, Rabu (17/3) pagi.
Pada giat tersebut, Tim Yustisi memberhentikan pengendara yang tidak mematuhi Protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan mobil yang membawa penumpang dalam jumlah yang banyak.
Pada hari ini, kita mengamankan sebayak 28 orang pengendara yang melakukan pelanggaran Protokol kesehatan, terutama pengendara yang tidak menggunakan masker, ujar Subandi yang merupakan Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Siak.
“Bagi pelanggar Prokes tersebut nantinya akan dilakuakan sidang ditempat Secara online yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Siak, ucapnya.
Disebutkannya, Nominal denda yang harus dibayar setiap pelanggar nanti akan diputuskan langsung oleh hakim, maksimal Rp 200.000 dan minimal Rp 20.000.
Seluruh pengendara yang terjaring melanggar Prokes pada pagi itu didata oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Siak guna mengikuti sidang secara online. Sebelum sidang berlangsung, Panit Lantas Polsek Tualang Iptu A Ramadhan SH Msi memberikan arahan kepada pengendara yang terjaring operasi yustisi.
Ramadhab mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Tualang agar selalu menerapkan protokol kesehatan, karna covid-19 belum usai, disiplin itu harus dimulai dari diri sendiri.
“Jangan anggap remeh dengan covid-19 ini, mari kita bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak ini, tegasnya.
Dari hasil sidang online yang dipimpin Hakim Tunggal dari PN Siak Rina Wahyu Yulita SH, pada sidang yang digelar secara online tersebut, hakim memutuskan keseluruhan pelanggar Prokes pada pagi itu membayar denda senilai Rp19.000 dan biaya perkara Rp1.000.
Kegiatan operasi yustisi tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam, dan akan digelar selama dua hari terhitung hari ini dan akan berakhir besok ditempat dan waktu yang sama.
Reporter: Dolly Sandro