Selasa, April 13, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Headline

Yan Prana Jaya Jalani Tahap II di Rutan Pekanbaru

Dodi Ferdian Dodi Ferdian
Senin, 8 Maret 2021 7:03 PM
Yan Prana Jaya Jalani Tahap II di Rutan Pekanbaru

Sekdaprov Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid menjalani proses tahap II di Rutan Pekanbaru.(Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Penanganan perkara dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak dengan tersangka Yan Prana Jaya Indra Rasyid telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu, tak lama lagi Sekretaris Daerah Provinsi Riau nonaktif itu akan menjalani proses persidangan.

Adapun perkara rasuah dimaksud adalah dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Bappeda Siak tahun 2014-2017. Saat rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Related posts

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021

Dia dituding melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen. Yang dipotong itu adalah kegiatan yang bernilai Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f) UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik sendiri telah merampungkan proses pemberkasan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Selasa (9/2) kemarin.

Di dalam berkas, juga tertuang hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu, yakni sebesar Rp2.895.349.844,37. Penghitungan PKN itu dilakukan auditor eksternal.

Berkas perkara itu kemudian dinyatakan lengkap sejak beberapa hari yang lalu. “Berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 Maret 2021,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (8/3).

Beberapa hari setelah itu, penyidik menyiapkan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Tahap II itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan.

“Tahap II sudah dilaksanakan pada Senin ini di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim JPU dan penyidik yang ke Rutan,” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Saat itu, tim JPU mengecek dan memeriksa tersangka, apakah sesuai berkas perkara atau tidak. Termasuk barang bukti, apakah sesuai dengan daftar yang dilampirkan. Setelah ini, tim JPU akan menyusun surat dakwaan.

“Mulai dari hari ini (kemarin,red) sampai 20 hari ke depan, menjadi tanggung jawab penuntut umum untuk melakukan penahanan (tersangka) di rutan. Setelah tahap II ini, menjadi kewajiban dari JPU untuk menyusun surat dakwaan,” beber Asintel.

“Dalam waktu secepatnya setelah surat dakwaan selesai, harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru,” sambung Raharjo.

Diketahui, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020. Dia juga langsung ditahan Jaksa dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Penulis : Dodi Ferdian

ShareTweetShare
Previous Post

Satgas TMMD Ke-110 dan Masyarakat Kerja Sama Semenisasi Jalan

Next Post

27 Pemain Lolos Seleksi Timnas U16 Asprov PSSI Riau

Artikel Terkait

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana
Hukrim

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu
Daerah

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah
Daerah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Senin, 12 April 2021
Brian Putra Bastara Resmi Pimpin HIPMI Sumbar
Headline

HIPMI Sumbar: BUMN jangan Jadikan Pengusaha Lokal Sebagai Romusha!

Senin, 12 April 2021
Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker
Daerah

Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

Senin, 12 April 2021
Bersama Komisi II DPR RI, Gubri Minta Pemerintah Penuhi Formasi CPNS Riau
Provinsi Riau

Bersama Komisi II DPR RI, Gubri Minta Pemerintah Penuhi Formasi CPNS Riau

Senin, 12 April 2021

Berita Terbaru

Siapkan Tiga Hal Ini Saat Ramadan

Siapkan Tiga Hal Ini Saat Ramadan

18 jam yang lalu
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

18 jam yang lalu
Brian Putra Bastara Resmi Pimpin HIPMI Sumbar

HIPMI Sumbar: BUMN jangan Jadikan Pengusaha Lokal Sebagai Romusha!

21 jam yang lalu
Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

21 jam yang lalu
Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

22 jam yang lalu
Bersama Komisi II DPR RI, Gubri Minta Pemerintah Penuhi Formasi CPNS Riau

Bersama Komisi II DPR RI, Gubri Minta Pemerintah Penuhi Formasi CPNS Riau

1 hari yang lalu

Berita Populer

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Selasa, 6 April 2021
Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Rabu, 7 April 2021
Yan Prana Jaya Jalani Tahap II di Rutan Pekanbaru

Yan Prana Jaya Jalani Tahap II di Rutan Pekanbaru

Senin, 8 Maret 2021
Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Rabu, 7 April 2021
Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Rabu, 7 April 2021
Tokoh Masyarakat, Upika Tualang, Dirut IKPP Dan Kapolres Siak Tandatangani Komitmen Bersama Kawasan Tertib Lalulintas

Tokoh Masyarakat, Upika Tualang, Dirut IKPP Dan Kapolres Siak Tandatangani Komitmen Bersama Kawasan Tertib Lalulintas

Minggu, 11 April 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In