Selasa, April 13, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU

Eka Buana Putra Eka Buana Putra
Senin, 8 Maret 2021 3:27 PM
Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU
Share on FacebookShare on Twitter

HALUANRIAU.CO, SIAK-Bupati Siak Alfedri mengapresiasi kantor Pengadilan Agama Siak, Kemenag Siak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Siak, yang telah berinovasi memberikan Pelayanan keliling sidang itsbat Nikah terpadu di kabupaten Siak.

Hal ini di lakukan dalam rangka memberikan keabsahan, identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk dan peristiwa penting yang di alami oleh masyarakat yang ada di kabupaten Siak.

Related posts

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Senin, 12 April 2021

“Baru saja kita bersama menyaksikan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima instansi, inovasi ini dilakukan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Karena di dalam praketnya masih banyak masyarakat melaksanakan pernikahan secara agama sah, namun tidak tercatat di instansi terkait. Atau nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Oleh karena itu, kita bayak mendapat laporan dari masyarakat meminta di adakan sidang Itsbat, tentu ini harus kita pasilitasi, demi menyelaraskan hukum islam dengan hukum negara,”ujar Alfedri saat membuka acara itu di kantor Bupati Siak, Senin, (8/3/2021).

Lanjutnya, akibat dari pernikahan seperti itu, masyarakat tersebut tidak mempunyai dokumen pernikahan yang sah atau akte nikah, sehingga menyulitkan mereka untuk berurusan dengan instansi publik terutama menyangkut masalah status pernikahan dan status anak dari hasil pernikahan mereka.

“Dampak dari pernikahan yang tidak tercatat tersebut, anak-anak dilahirkan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya dan keluarga ibunya,”sebutnya.

Karena itu kata dia, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang telah menikah namun tidak dapat membuktikan akte nikah. Tahun ini pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung dan Dinas Kesehatan kabupaten Siak.

“Kerjasama di maksud dalam rangka pemanfaatan data kependudukan dan penerbitan akta kelahiran secara online langsung di rumah sakit Tengku Rafi’an dan Puskesmas yang ada di kabupaten Siak. Juga kami ingatkan bagi ibu-ibu yang baru selesai melahirkan di rumah sakit dan Puskesmas setelah di izin pulang ke rumah oleh dokter atau bidan dapat langsung membawa kutipan akte kelahiran,”tandasnya.

Untuk tahap awal pemerintah menganggarkan bagi 400 pasang warga, yang berasal dari delapan kecamatan yang ada dikabupaten Siak.

Wakil Ketua Pengadilan Agama kabupaten Siak Wahid Baihaki menyampaikan dengan adanya program sidang isbat nikah atau pengukuhan oleh pengadilan agama, Sehingga pernikahan Sirri atau tidak tercatat tersebut tidak hanya sah menurut agama tetapi juga diakui dan dilindungi oleh negara.

“Dengan adanya itsbat nikah pasangan suami istri telah dijamin dan dilindungi oleh hak-hak dalam Undang-undang, baik hak untuk di lindungi oleh negara, hak waris, hak-hak anak, hak sengketa pernikahan dan lain-lain,”ungkapnya.

Selanjutnya, untuk untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten siak seperti kartu keluarga, KTP elektronik, akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian dan lain-lain. Semua dokumen kependudukan tersebut dapat diterbitkan terlebih dahulu, harus memenuhi syarat yang terpenting adalah akte nikah atau akte kawin orang tua.

Bagi pemohon sidang istbat yang pemohonan nya dikabulkan oleh Hakim, setelah di catat oleh KUA maka peserta dapat membawa pulang kutipan akta nikah dan kutipan akta kelahiran anak-anaknya dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Hadir pada acara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Siak, Kepala Kementrian Agama Siak, Wakil Ketua Pengadilan Agama, para Asisten, pimpinan OPD, para Camat, para Penghulu dari delapan kecamatan, MUI kabupaten Siak, Forum anak kabupaten Siak, Organisasi Sosial, organisasi keagaman serta puluhan para peserta sosialisasi.

 

 

Reporter: Sugianto

ShareTweetShare
Previous Post

Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom

Next Post

Kapolres Siak: Rasa Kena Pukul

Artikel Terkait

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu
Daerah

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah
Daerah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Senin, 12 April 2021
Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker
Daerah

Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

Senin, 12 April 2021
Polres Siak Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021
Daerah

Polres Siak Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021

Senin, 12 April 2021
Operasi Keselamatan Lancang Kuning di Kuansing Dimulai
Daerah

Operasi Keselamatan Lancang Kuning di Kuansing Dimulai

Senin, 12 April 2021
Selama 14 Hari Polres Inhu Gelar Operasi Keselamatan LK 2021, Dimulai Hari Ini
Daerah

Selama 14 Hari Polres Inhu Gelar Operasi Keselamatan LK 2021, Dimulai Hari Ini

Senin, 12 April 2021

Berita Terbaru

Siapkan Tiga Hal Ini Saat Ramadan

Siapkan Tiga Hal Ini Saat Ramadan

24 jam yang lalu
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

24 jam yang lalu
Brian Putra Bastara Resmi Pimpin HIPMI Sumbar

HIPMI Sumbar: BUMN jangan Jadikan Pengusaha Lokal Sebagai Romusha!

1 hari yang lalu
Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

1 hari yang lalu
Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

1 hari yang lalu
Bersama Komisi II DPR RI, Gubri Minta Pemerintah Penuhi Formasi CPNS Riau

Bersama Komisi II DPR RI, Gubri Minta Pemerintah Penuhi Formasi CPNS Riau

1 hari yang lalu

Berita Populer

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Selasa, 6 April 2021
Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Rabu, 7 April 2021
Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

Senin, 8 Maret 2021
Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Rabu, 7 April 2021
Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Rabu, 7 April 2021
Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Selasa, 27 Agustus 2019
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In