Minggu, April 18, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Headline

Sempat Buron, Oknum PNS Kampar Tersangka Korupsi SIKDA Rp2 M Ini Segera Disidangkan

Dodi Ferdian Dodi Ferdian
Jumat, 5 Maret 2021 5:36 PM
Sempat Buron, Oknum PNS Kampar Tersangka Korupsi SIKDA Rp2 M Ini Segera Disidangkan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Amri Rahmanto Sayekti.(Internet)

KirimBagikanTweetShare

Related posts

Didukung 90 Prajurit TNI, 854 Personel Polda Riau Siap Amankan PSU di Inhu dan Rohul

Didukung 90 Prajurit TNI, 854 Personel Polda Riau Siap Amankan PSU di Inhu dan Rohul

Minggu, 18 April 2021
Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 18 April 2021

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah di Kabupaten Kampar memasuki baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kini Asfiar Efendi selaku tersangka, akan segera dihadapkan ke persidangan.

Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pada pekan kemarin, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Berkasnya sudah P-21. Kamis pekan kemarin tahap II-nya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kampar, Amri Rahmanto Sayekti, saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (5/3).

Selaku anggota Tim JPU, Amri menyebut pihaknya telah merampungkan surat dakwaan. Selanjutnya berkas perkara Asfiar dilimpahkan ke pengadilan

“Hari ini kita limpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, perkara ini akan segera disidangkan,” kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Belawan, Sumatra Utara (Sumut) itu.

Diketahui, Asfiar selaku tersangka pernah dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar itu di Jakarta Selatan, Jakarta pada 29 Desember 2020 lalu.

Asfiar adalah tersangka dugaan rasuah penyimpangan kegiatan senilai Rp2 miliar. Pada pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2017 itu, Asfiar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi pernah memaparkan modus operandi Asfiar dalam perkara itu. Menurut dia, Asfiar diduga menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer, dan 5 unit reuter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Dodi Ferdian

SendShareTweetShare
Previous Post

Moeldoko Terpilih di KLB Demokrat

Next Post

Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi

Artikel Terkait

Didukung 90 Prajurit TNI, 854 Personel Polda Riau Siap Amankan PSU di Inhu dan Rohul
Berita

Didukung 90 Prajurit TNI, 854 Personel Polda Riau Siap Amankan PSU di Inhu dan Rohul

Minggu, 18 April 2021
Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Bisnis

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 18 April 2021
Bisnis

Cukupi Kebutuhan Uang Tunai, BI Riau Siapkan Rp 4,5 Triliun Untuk Ramadan dan Lebaran

Minggu, 18 April 2021
Gajah Kepung Tiga Desa di Logas Tanah Darat Kuansing
Daerah

Gajah Kepung Tiga Desa di Logas Tanah Darat Kuansing

Minggu, 18 April 2021
Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien
Hukrim

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021
Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat
Hukrim

Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Jumat, 16 April 2021

TRENDING

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

4 hari yang lalu
King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

4 hari yang lalu
Sempat Buron, Oknum PNS Kampar Tersangka Korupsi SIKDA Rp2 M Ini Segera Disidangkan

Sempat Buron, Oknum PNS Kampar Tersangka Korupsi SIKDA Rp2 M Ini Segera Disidangkan

1 bulan yang lalu
Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

4 hari yang lalu
Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

4 hari yang lalu
Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

2 tahun yang lalu

TERBARU

Didukung 90 Prajurit TNI, 854 Personel Polda Riau Siap Amankan PSU di Inhu dan Rohul

Didukung 90 Prajurit TNI, 854 Personel Polda Riau Siap Amankan PSU di Inhu dan Rohul

Minggu, 18 April 2021
Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Riau Masuk Pemberlakuan PPKM

Kembali Meningkat, Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 330 Kasus

Minggu, 18 April 2021
Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 18 April 2021

Cukupi Kebutuhan Uang Tunai, BI Riau Siapkan Rp 4,5 Triliun Untuk Ramadan dan Lebaran

Minggu, 18 April 2021
Warga, BKSDA dan WWF Usir Gajah dari Kebun Warga di Logas

Warga, BKSDA dan WWF Usir Gajah dari Kebun Warga di Logas

Minggu, 18 April 2021
Mimpi Quadruple Manchester City Pupus

Mimpi Quadruple Manchester City Pupus

Minggu, 18 April 2021
Selanjutnya
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In