Minggu, April 18, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Kembali Periksa Kepala Bapenda Dumai

Eka Buana Putra Eka Buana Putra
Rabu, 24 Februari 2021 12:10 PM
KPK Kembali Periksa Kepala Bapenda Dumai

Kepala Bapenda Dumai, Marjoko Santoso

KirimBagikanTweetShare

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU–Marjoko Santoso kembali berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai itu masih berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Dumai nonaktif, Zulkifli Adnan Singkah.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018. Dalam perkara ini, Zulkifli AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Related posts

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 18 April 2021

Cukupi Kebutuhan Uang Tunai, BI Riau Siapkan Rp 4,5 Triliun Untuk Ramadan dan Lebaran

Minggu, 18 April 2021

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Marjoko Santoso dilakukan di Kota Pekanbaru.

“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Kota Pekanbaru,” ujar Ali Fikri, Selasa (23/2).

Selain Marjoko, sejumlah saksi lainnya turut menjalani proses yang sama. Mereka adalah Said Effendi. Dia adalah Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai 2017 hingga sekarang.

Lalu, seorang pensiunan PNS bernama Syaari, dan Ali Ibnu Amar selaku aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Berikutnya, Eli Yati dan Busari Muslim selaku wiraswasta, dan Mimi Gusneti seorang Ibu Rumah Tangga.

“Halimatushakdiah dan Lili Safitri. Keduanya adalah ASN di Kota Dumai,” sebut Ali Fikri.

Sebelumnya, Marjoko Santoso pernah diperiksa dalam perkara ini pada Selasa (3/2) kemarin. Saat itu dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai 2014-2017.

Selain itu, Wali Kota Dumai terpilih, Paisal juga terseret-seret dalam perkara ini. Paisal diperiksa pada Senin (8/2) sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Dumai.

Zulkifli AS diketahui menyandang status sebagai tersangka dalam perkara itu sejak Mei 2019. Ia juga telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur sejak Selasa (17/11/2020).

Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

Ada dua perkara yang menjerat Zulkifli AS, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Pada perkara ini, dia diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBNP Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Selain itu, KPK sebelumnya juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Dumai. Adapun lokasi tersebut, di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.

Tidak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai. Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai.

 

Penulis: Dodi Ferdian

SendShareTweetShare
Previous Post

Dugaan Korupsi Anggaran BOK di Puskesmas KKH 1, Polda Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Next Post

Dewan Geram Akan Terbengkalainya Pasar Induk

Artikel Terkait

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Bisnis

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 18 April 2021
Bisnis

Cukupi Kebutuhan Uang Tunai, BI Riau Siapkan Rp 4,5 Triliun Untuk Ramadan dan Lebaran

Minggu, 18 April 2021
Warga, BKSDA dan WWF Usir Gajah dari Kebun Warga di Logas
Daerah

Warga, BKSDA dan WWF Usir Gajah dari Kebun Warga di Logas

Minggu, 18 April 2021
Gajah Kepung Tiga Desa di Logas Tanah Darat Kuansing
Daerah

Gajah Kepung Tiga Desa di Logas Tanah Darat Kuansing

Minggu, 18 April 2021
Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak
Daerah

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 16 April 2021
Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien
Hukrim

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021

TRENDING

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

4 hari yang lalu
King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

4 hari yang lalu
KPK Kembali Periksa Kepala Bapenda Dumai

KPK Kembali Periksa Kepala Bapenda Dumai

2 bulan yang lalu
Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

4 hari yang lalu
Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

4 hari yang lalu
Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

2 tahun yang lalu

TERBARU

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 18 April 2021

Cukupi Kebutuhan Uang Tunai, BI Riau Siapkan Rp 4,5 Triliun Untuk Ramadan dan Lebaran

Minggu, 18 April 2021
Warga, BKSDA dan WWF Usir Gajah dari Kebun Warga di Logas

Warga, BKSDA dan WWF Usir Gajah dari Kebun Warga di Logas

Minggu, 18 April 2021
Mimpi Quadruple Manchester City Pupus

Mimpi Quadruple Manchester City Pupus

Minggu, 18 April 2021
‘The first of a new era’, Barcelona Juarai Copa Del Rey

Lionel Messi Pemain Terbanyak Kedua Raih Tropi

Minggu, 18 April 2021
‘The first of a new era’, Barcelona Juarai Copa Del Rey

‘The first of a new era’, Barcelona Juarai Copa Del Rey

Minggu, 18 April 2021
Selanjutnya
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In