HALUANRIAU.CO, MEDAN-Sangat tega, apa yang dilakukan seorang wanita berinisial A di Medan, Sumatera Utara, Senin (15/2/2021) menjual seorang bayi seharga Rp28 juta, padahal bayi tersebut baru saja berumur 14 hari.
Peristiwa ini berhasil digagalkan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Penangkapan ini dibenarkan Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut. Menurut AKBP Simon P Sinulingga lokasi penjualan bayi laki-laki tersebut terjadi di Komplek Asia Mega Mas, Medan.
“Benar, ada satu orang yang diamankan berinisial A (42) warga Jalan Pukat VII Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” kata Simon P Sinulingga, Selasa (16/2).
Simon menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait dugaan tindak pidana penjualan anak.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan poengintaian dan poenyamaran sebagai pembeli oleh tim Reskrimum Polda Sumut.
“Dari penyamaran, polisi langsung meringkus seorang perempuan berinisial A. Sementara itu barang bukti yang diamankan 2 buah ponsel, uang Rp3.682.000, KTP 2 lembar, SIM 1 lembar dan STNK sepeda motor,” paparnya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku A membenarkan bahwa ia menawarkan bayi tersebut seharga Rp28.000.000 kepada calon pembeli. Petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke subdit IV Renakta Polda Sumut.
“Penyidik masih mendalami kasus ini. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan,” bebernya.
Sumber: cnnindonesia