Selasa, April 13, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkalis

KPK Ajukan Kasasi Putusan Amril Mukminin yang ‘Disunat’ Pengadilan Tinggi

Eka Buana Putra Eka Buana Putra
Senin, 8 Februari 2021 4:06 AM
Terkait Suap Proyek, KPK Tahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin

Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Share on FacebookShare on Twitter

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk terdakwa Amril Mukminin. Lembaga antirasuah menilai ada kekeliruan di dalam putusan itu.

Sebelumnya, di lembaga peradilan tingkat pertama, Bupati Bengkalis nonaktif itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap secara bertahap dari PT Citra Gading Astritama (CGA) sebesar Rp5,2 miliar atas proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Atas hal itu, Amril dihukum 6 tahun penjara.

Related posts

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021

Selain itu, Amril juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti kerugian keuangan negara telah dititipkan oleh suami Bupati Bengkalis terpilih, Kasmarni itu penyidik KPK saat perkara itu masih dalam tahap penyidikan.

Tidak sampai di situ, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun terhitung selesai menjalani masa hukuman.

Putusan itu diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, berbeda dalam penerapan pasal.

Menurut JPU, Amril dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kedua.

Dalam tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti menerima suap secara bertahap dari PT CGA yang diberikan melaui Triyanto sebesar Rp5,2 miliar. Uang itu agar PT CGA mengerjakan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Tak hanya itu saja, Amril Mukminin menerima gratifikasi senilai puluhan miliar dari pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mustika Agung Sawit, serta Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.

Adapun rincian uang yang diterima dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650, sedangkan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima Amril saat masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode, yakni 2009-2014, dan 2014-2019, serta saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Sementara, uang tersebut diberikan secara tunai dan maupun transfer ke rekening istrinya, Kasmarni di kediamannya pada Juli 2013-2019. Kasmarni menerima uang tersebut ketika masih menjabat Camat Pinggir.

Atas hal itu, JPU langsung menyatakan banding usai majelis hakim membacakan amar putusannya pada persidangan yang digelar pada Senin (9/11/2020) lalu.

JPU kemudian menyusun memori banding, hingga dinyatakan rampung. Memori banding itu kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Bukannya sepakat, majelis hakim lembaga peradilan kedua itu malah ‘menyunat’ masa hukuman terhadap Amril Mukminin menjadi 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Agus Suwargi itu juga mengurangi hukuman denda menjadi Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Dalam putusan yang diaminkan hakim anggota Rumintang dan KA Syukri pada Kamis (21/1) kemarin, majelis hakim PT Pekabaru menyatakan Amril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

Atas putusan itu, JPU menyatakan penolakannya dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (7/2).

Adapun alasan kasasi, kata Ali, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.

“Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru,” pungkas Ali Fikri.

 

 

 

Penulis: Dodi Ferdian

ShareTweetShare
Previous Post

Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Dua Pimpinan PT Arta Niaga Nusantara Ditahan

Next Post

Empat Tahun Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru Terbengkalai

Artikel Terkait

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana
Hukrim

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu
Daerah

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah
Daerah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Senin, 12 April 2021
Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker
Daerah

Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

Senin, 12 April 2021
Polres Siak Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021
Daerah

Polres Siak Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021

Senin, 12 April 2021
Operasi Keselamatan Lancang Kuning di Kuansing Dimulai
Daerah

Operasi Keselamatan Lancang Kuning di Kuansing Dimulai

Senin, 12 April 2021

Berita Terbaru

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

18 jam yang lalu
Brian Putra Bastara Resmi Pimpin HIPMI Sumbar

HIPMI Sumbar: BUMN jangan Jadikan Pengusaha Lokal Sebagai Romusha!

20 jam yang lalu
Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

21 jam yang lalu
Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

22 jam yang lalu
Bersama Komisi II DPR RI, Gubri Minta Pemerintah Penuhi Formasi CPNS Riau

Bersama Komisi II DPR RI, Gubri Minta Pemerintah Penuhi Formasi CPNS Riau

23 jam yang lalu
Polres Siak Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021

Polres Siak Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021

1 hari yang lalu

Berita Populer

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Selasa, 6 April 2021
Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Rabu, 7 April 2021
Terkait Suap Proyek, KPK Tahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin

KPK Ajukan Kasasi Putusan Amril Mukminin yang ‘Disunat’ Pengadilan Tinggi

Senin, 8 Februari 2021
Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Rabu, 7 April 2021
Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Rabu, 7 April 2021
Tokoh Masyarakat, Upika Tualang, Dirut IKPP Dan Kapolres Siak Tandatangani Komitmen Bersama Kawasan Tertib Lalulintas

Tokoh Masyarakat, Upika Tualang, Dirut IKPP Dan Kapolres Siak Tandatangani Komitmen Bersama Kawasan Tertib Lalulintas

Minggu, 11 April 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In