HALUANRIAU.CO, JAKARTA-Partai Demokrat membantah usulkan penurunan ambang batas kepresidenan menjadi 0% untuk memungkinkan Ketua Umum Demokrat Argus Harimudi Yudhoyono (AHY) menjadi calon presiden 2024.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Wasekjen mengatakan, partainya menginginkan masyarakat lebih leluasa dalam pemilihan presiden. Berbeda dengan selama ini, yang mensyaratkan 20 persen kursi DPR untuk bisa menjadi capres.
“Tidak benar penilaian itu. Bagi Partai Demokrat yang utama adalah bagaimana pilihan politik hukum yang akan diambil itu rasional, konstitusional dan menjamin daulat rakyat,” kata Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (29/1).
Dia menerangkan, kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut demokrasi konstitusional adalah rakyat. Menurutnya, negara baru bisa disebut menjamin kedaulatan rakyat bila ada banyak calon presiden.
Itu tidak memungkinkan jika syarat pencalonan presiden dalam UU Pemilu tidak diubah.
Irwan pun berkata bahwa presidential threshold dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak hanya soal angka, namun juga cerminan kondisi aspirasi masyarakat Indonesia.
Menurutnya, pembentuk undang-undang harus terus melakukan dialog dan komunikasi dengan rakyat secara matang.
“[Presidential threshold] dalam kerangka penguatan sistem kepartaian, pemilu dan presidensial,” katanya.
Sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan proposal untuk menurunkan ambang batas pengangkatan presiden menjadi 0% melalui amandemen “UU Pemilu. Rancangan “UU Pemilu” yang telah direvisi sendiri telah dimasukkan dalam Rencana Legislatif Nasional.
Ketua Komite Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa penurunan ambang batas kepresidenan diperlukan agar setiap partai yang lolos ke parlemen Indonesia melalui pemilihan umum 2019 memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Hezaki mengatakan dalam sebuah pernyataan”Partai Demokrat (diusulkan) menetapkan ambang batas presiden pada 0%.
Perlu dicatat bahwa ambang batas calon presiden dari draf RUU pada pemilu terakhir yang disusun oleh Komisi II tetap tidak berubah, yaitu, setidaknya 20% dari kursi DPR, atau suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik secara nasional Dari 25% kursi koalisi partai di pemilu Demokrat lalu.