Senin, Maret 8, 2021
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • Olahraga
    • Bola Nasional
    • Bola Internasional
    • Esport
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • Olahraga
    • Bola Nasional
    • Bola Internasional
    • Esport
  • Wisata
No Result
View All Result
Haluan Riau

UL Ditangkap Setelah Larikan dan Gauli Anak di Bawah Umur Sebanyak Tiga Kali

by Eka Buana Putra
27/01/2021
UL Ditangkap Setelah Larikan dan Gauli Anak di Bawah Umur Sebanyak Tiga Kali
Share on FacebookShare on Twitter

HALUANRIAU.CO, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan UL (Lk 20) warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Ia diamankna pihak kepolisian karena membawa kabur teman wanitanya yang masih dibawah umur dan juga sudah melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali.

Penangkapan UL ini atas laporan ibu korban inisial HY (Pr 40) warga Kecamatan Tapung yang tidak terima atas perbuatan UL telah melarikan anaknya yang masih dibawah umur.

Related posts

Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

08/03/2021
Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom

Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom

08/03/2021

“Peristiwa ini berawal pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Saat itu anak pelapor inisial N (14) dijemput oleh teman perempuannya ZH menggunakan sepeda motor, mereka pamit kepada pelapor untuk menghadiri ulang tahun temannya,” ujar Kasubag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra dalam konfirmasi tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

Dikatakan Deni, hingga malam N tidak pulang kerumah lalu dicari oleh orangtuanya, didapat informasi bahwa anaknya itu sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL, atas kejadian itu HY kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Lanjut dia, pada Selasa (26/1/2021), korban bersama pelaku ditemukan berada dirumah abangnya di Desa Petapahan Jaya Tapung, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka UL mengakui telah melarikan N tanpa seizin orang tuanya. Tersangka N juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali,” kata AKP Deni Yusra.

“Tersangka UL kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

 

 

Reporter: Amri

Comments
Previous Post

Ini Lima Petitum RIDHO ke Mahkamah Konstitusi

Next Post

1×24 Jam, Lima Kawanan Pencuri Sarang Walet Dibekuk

Related Posts

Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU
Daerah

Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

08/03/2021
Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom
Daerah

Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom

08/03/2021
Yulmida S.PdI Kecewa, Ikan Dalam Keramba Mati Mendadak
Daerah

Yulmida S.PdI Kecewa, Ikan Dalam Keramba Mati Mendadak

08/03/2021
Racun Air Sungai Ribuan Ikan Dalam Keramba Mati Mengapung
Daerah

Racun Air Sungai Ribuan Ikan Dalam Keramba Mati Mengapung

08/03/2021
Tragis, Bocah Tiga Tahun di Pekanbaru Ditemukan Meninggal Terjebak Api
Daerah

Tragis, Bocah Tiga Tahun di Pekanbaru Ditemukan Meninggal Terjebak Api

08/03/2021
Hujan Turun, Hotspot di Pelalawan Nihil
Daerah

Hujan Turun, Hotspot di Pelalawan Nihil

08/03/2021
Next Post
1×24 Jam, Lima Kawanan Pencuri Sarang Walet Dibekuk

1x24 Jam, Lima Kawanan Pencuri Sarang Walet Dibekuk

POPULAR POST

  • Selain Kepala Anjing, Benda Ini Juga Ditemukan di Rumah Kasi Penkum Kejati Riau posted on Maret 6, 2021
  • Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi posted on Maret 5, 2021
  • Heboh, Warga Perawang Temukan Mayat di Bawah Jembatan Maredan posted on Maret 6, 2021
  • Tidak Ada Kesepakatan Pengesahan APBD Rohil 2021 posted on Maret 4, 2021
  • Teror Kepala Anjing terhadap Kasi Penkum Kejati Riau, Dua Orang Diduga Pelaku Terekam CCTV posted on Maret 6, 2021
  • Petugas Lapas Bangkinang Gagalkan Penyelundupan Ganja yang Dikemas dalam Bungkusan Teh dan Makanan Ringan posted on Maret 6, 2021
  • All
  • internasional
  • Bisnis
  • Agro Bisnis
Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU
Daerah

Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

by Eka Buana Putra
08/03/2021
0

HALUANRIAU.CO, SIAK-Bupati Siak Alfedri mengapresiasi kantor Pengadilan Agama Siak, Kemenag Siak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Siak, yang...

Read more
Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom

Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom

08/03/2021
Yulmida S.PdI Kecewa, Ikan Dalam Keramba Mati Mendadak

Yulmida S.PdI Kecewa, Ikan Dalam Keramba Mati Mendadak

08/03/2021
Racun Air Sungai Ribuan Ikan Dalam Keramba Mati Mengapung

Racun Air Sungai Ribuan Ikan Dalam Keramba Mati Mengapung

08/03/2021
Tragis, Bocah Tiga Tahun di Pekanbaru Ditemukan Meninggal Terjebak Api

Tragis, Bocah Tiga Tahun di Pekanbaru Ditemukan Meninggal Terjebak Api

08/03/2021

Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks
Haluan Riau

71 Tahun Menjaga Perjuangan dan Kebersamaan

Selama lebih dari setengah abad Haluan menemani masyarakat, tidak hanya menjalankan fungsi pers sebagai media penyampai informasi, pendidikan dan hiburan, tapi juga sebagai media yang melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.