Senin, Maret 8, 2021
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • Olahraga
    • Bola Nasional
    • Bola Internasional
    • Esport
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • Olahraga
    • Bola Nasional
    • Bola Internasional
    • Esport
  • Wisata
No Result
View All Result
Haluan Riau

Ini Lima Petitum RIDHO ke Mahkamah Konstitusi

by Eka Buana Putra
27/01/2021
77 Bukti RIDHO Disahkan Mahkamah Konstitusi dan Minta Bukti Tambahan
Share on FacebookShare on Twitter

HALUANRIAU.CO, JAKARTA-Bahwa dengan beragam kesalahan dan pelanggaran secara sengaja, massif,

terencana dan terstruktur dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Inhu tahun 2020 yang dilakukan termohon dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor Urut 2 atas nama Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat (RAJUT) adalah sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keadilan bagi Pemohon.

Related posts

Kapolres Siak: Rasa Kena Pukul

Kapolres Siak: Rasa Kena Pukul

08/03/2021
Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

08/03/2021

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan keputusan KPU Inhu nomor: 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 02.12 WIB sepanjang mengenai perolehan suara di PPK yakni Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Siberida, Batang Cenaku, Batang Gangsal dan Rakit Kulim.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau terkhusus di 7 ujuh Kecamatan yaitu Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Siberida, Batang Cenaku, Batang Gangsal, Rakit Kulim, secara jujur, adil dan rahasia sesuai dengan asas demokrasi dengan tenggang waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan letak geografis Kabupaten Inhu yang diikuti oleh seluruh Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut
2 atas nama (Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.SI)

Keempat, menyatakan tidak sah dan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 193/PL.02.3-Kpt/1402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 atas nama Pasangan Calon “Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat,
M.SI”

Masih petitum nomor empat, pemohon juga memohonkan agar, majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal terhadap Keputusan KPU Inhu nomor 194/PL 02.3-Kpt/1402/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar Paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 atas nama Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.SI dengan Nomor Urut 2.

Kelima, pemohon memohonkan agar majelis hakim memerintahkan kepada KPU Inhu untuk melaksanakan putusan ini dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.

Comments
Previous Post

77 Bukti RIDHO Disahkan Mahkamah Konstitusi dan Minta Bukti Tambahan

Next Post

UL Ditangkap Setelah Larikan dan Gauli Anak di Bawah Umur Sebanyak Tiga Kali

Related Posts

Kapolres Siak: Rasa Kena Pukul
Daerah

Kapolres Siak: Rasa Kena Pukul

08/03/2021
Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU
Daerah

Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

08/03/2021
Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom
Daerah

Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom

08/03/2021
Yulmida S.PdI Kecewa, Ikan Dalam Keramba Mati Mendadak
Daerah

Yulmida S.PdI Kecewa, Ikan Dalam Keramba Mati Mendadak

08/03/2021
Racun Air Sungai Ribuan Ikan Dalam Keramba Mati Mengapung
Daerah

Racun Air Sungai Ribuan Ikan Dalam Keramba Mati Mengapung

08/03/2021
Tragis, Bocah Tiga Tahun di Pekanbaru Ditemukan Meninggal Terjebak Api
Daerah

Tragis, Bocah Tiga Tahun di Pekanbaru Ditemukan Meninggal Terjebak Api

08/03/2021
Next Post
UL Ditangkap Setelah Larikan dan Gauli Anak di Bawah Umur Sebanyak Tiga Kali

UL Ditangkap Setelah Larikan dan Gauli Anak di Bawah Umur Sebanyak Tiga Kali

POPULAR POST

  • Selain Kepala Anjing, Benda Ini Juga Ditemukan di Rumah Kasi Penkum Kejati Riau posted on Maret 6, 2021
  • Tidak Ada Kesepakatan Pengesahan APBD Rohil 2021 posted on Maret 4, 2021
  • Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom posted on Maret 8, 2021
  • Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi posted on Maret 5, 2021
  • Heboh, Warga Perawang Temukan Mayat di Bawah Jembatan Maredan posted on Maret 6, 2021
  • Teror Kepala Anjing terhadap Kasi Penkum Kejati Riau, Dua Orang Diduga Pelaku Terekam CCTV posted on Maret 6, 2021
  • All
  • internasional
  • Bisnis
  • Agro Bisnis
Kapolres Siak: Rasa Kena Pukul
Daerah

Kapolres Siak: Rasa Kena Pukul

by Eka Buana Putra
08/03/2021

HALUANRIAU.CO, SIAK-Kapolres Siak beserta jajaran melaksanakan Vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Gedung Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Siak, Senin (8/3)...

Read more
Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak MoU

08/03/2021
Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom

Kapolsek Bangko Cek Kelayakan Senpi dan Alkom

08/03/2021
Yulmida S.PdI Kecewa, Ikan Dalam Keramba Mati Mendadak

Yulmida S.PdI Kecewa, Ikan Dalam Keramba Mati Mendadak

08/03/2021
Racun Air Sungai Ribuan Ikan Dalam Keramba Mati Mengapung

Racun Air Sungai Ribuan Ikan Dalam Keramba Mati Mengapung

08/03/2021

Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks
Haluan Riau

71 Tahun Menjaga Perjuangan dan Kebersamaan

Selama lebih dari setengah abad Haluan menemani masyarakat, tidak hanya menjalankan fungsi pers sebagai media penyampai informasi, pendidikan dan hiburan, tapi juga sebagai media yang melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.