HALUANRIAU.CO, PEKANBARU – Berkas perkara tersangka Tarry Dwy Cahya belum lengkap. Penyidik diminta untuk segera melengkapi berkas perkara dugaan kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan petunjuk Jaksa.
“(Perkara dugaan kejahatan perbankan) BJB, P-19,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Minggu (24/1).
Tarry adalah oknum pegawai tetap di bank tersebut. Dia menyandang status tersangka sejak 28 April 2020 lalu. Atas penetapan tersangka itu, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berupaya merampungkan berkas perkara wanita 30 tahun itu.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara Tarry ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau. Setelah dilakukan penelaahan, Jaksa menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan dan harus dilengkapi, atau P-19.
Penyidik mencoba untuk melengkapi lagi berkas perkara tersebut. Selanjutnya, berkas itu kembali dilimpahkan ke penyidik.
Ternyata, Jaksa kembali menyatakan berkas perkara itu belum lengkap. Atas hal itu, penyidik kembali diminta untuk melengkapinya berdasarkan petunjuk Jaksa.
Pada medio Oktober 2020 kemarin, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa. Lagi-lagi, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.
“Kemarin kan masuk berkasnya, dikasi petunjuk. Belum lengkap berkasnya,” sebut Muspidauan.
“Bulan Desember (2020) la mungkin itu (berkas perkara dikembalikan,red). Sekarang di penyidik, belum balik berkasnya ke kita,” sambung mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Dari informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017. Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas. Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.
Disinyalir dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.
Penulis : Dodi Ferdian