HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau, belum mengajukan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, dan hingga saat ini masih jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekda, Masrul Kasmi, karena masa akhir Plh akan berakhir pada 18 Januari 2021 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, belum dilakukan penunjukan Pj Sekda karena hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Apakah bisa langsung mengusulkan Pj Sekda atau belum.
“Kami sampai sekarang masih menunggu arahan Kemendagri, apakah sudah bisa usulkan Pj atau masih harus menunggu,” ujar Ikhwan, Kamis (14/1).
Dijelaskan Ikhwan, secara aturan jabatan Plh Sekda hanya 15 hari kerja atau akan berakhir pada 18 Januari mendatang. Namun jika nantinya pihak Kemendagri menyarankan akan ditunda dulu pengusulannya, maka pihaknya akan menunda.
“Memang jabatan Plh akan berakhir 18 Januari 2021, tapi kalau kata Kemendagri ditunda dulu pengusulannya ya akan kita tunda. Tapi yang jelas hingga saat ini kami belum mengusulkan Pj Sekda,” ungkapnya.
Dikatakan Ikhwan, untuk masa jabatan Pj Sekda selama tiga bulan. Namun jika sudah habis selama tiga bulan dan belum ada Sekda definitif, maka jabatannya bisa diperpanjang satu kali lagi atau menjadi enam bulan.
“Memang jabatan Pj Sekda itu tiga bulan, tapi kalau belum ada juga Sekda definitif jabatannya bisa diperpanjang lagi satu kali. Jadi total masa jabatannya selama enam bulan,” katanya.
Disinggung, kapan akan dilaksanakan assessment Sekda Riau, menurut Ikhwan pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Riau. Namun untuk pelaksanaan assessment nantinya, akan dibuka mulai dari awal lagi, atau tidak bisa diambil dari urutan nomor dua pada pelaksanaan assessment sebelumnya.
“Pemprov Riau belum menerapkan sistem merit atau sistem penempatan pegawai, jadi kalau ada pejabat yang berhalangan harus dilakukan assessment ulang. Tidak bisa diambil dari pejabat nomor dua hasil assessment sebelumnya,” tutupnya.
Reporter: Nurmadi