Sabtu, April 17, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Bola Nasional
    • Esport
    • Opini
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Berita

Tahap II, Jaksa Tahan Direktur PT Duta Swakarya Indah

Dodi Ferdian Dodi Ferdian
Kamis, 7 Januari 2021 8:18 PM
Tahap II, Jaksa Tahan Direktur PT Duta Swakarya Indah

Upaya pemadaman api di lahan PT DSI.(Internet)

KirimBagikanTweetShare

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Direktur PT Duta Swakarya Indah, Misno. Dia adalah tersangka perorangan dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Itu diketahui setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis (7/1). Tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, sesuai dengan lokasi terjadinya perkara.

Related posts

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 16 April 2021
Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021

Selain Misno, perkara itu juga menjerat Darles. Direktur Utama (Dirut) PT DSI itu menjadi tersangka mewakili perusahaan.

“Betul, hari ini (kemarin,red) tahap II perkara (dugaan karhutla) PT DSI,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ryan Destami, Kamis sore.

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Misno. Sementara Darles, mengingat dia mewakili perusahaan, dia tidak dilakukan penahanan.

“Yang (tersangka) perorangan, ditahan. Itu untuk mempermudah proses persidangan,” kata Ryan.

“Yang satu lagi, pelakunya kan korporasi. Tak mungkin perusahaan yang ditahan,” sambung dia memaparkan alasan tidak ditahannya tersangka Darles.

Kembali ke Misno, direktur perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, melainkan di Mapolres Siak. Hal itu dikarenakan pihak rutan tidak bisa menerima tahanan yang belum A3 atau tahanan yang telah dilimpahkan di pengadilan negeri dan sedang menjalani persidangan.

Setelah tahap II, ada sejumlah hal yang dipersiapkan Jaksa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Di antaranya, memeriksa dakwaan dan berkas, serta membuat administrasi pelimpahan.

“JPU ada 8 orang. 3 orang dari Kejari Siak, dan 5 orang dari Kejati (Kejaksaan Tinggi,red) Riau,” pungkas Kasi Pidum Kejari Siak, Ryan Destami.

Kebakaran lahan milik PT DSI berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2/2020) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.

Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020.

Pada tahapan itu, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi mulai dari karyawan PT DSI. Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga saksi ahli. Kemudian, menetapkan tersangka perorangan dan tersangka yang mewakili korporasi.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kebakaran lahan milik PT DSI, Kamis (26/3/2020) lalu.

Penulis : Dodi Ferdian

SendShareTweetShare
Previous Post

Kejati Siap Hadapi Praperadilan Yan Prana

Next Post

Ini 10 Tokoh Riau Penerima Vaksin Covid-19 Selain Gubernur dan Wakil Gubernur

Artikel Terkait

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak
Daerah

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 16 April 2021
Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien
Hukrim

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021
Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat
Hukrim

Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Jumat, 16 April 2021
Polsek Panipahan Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa, Ini Tujuannya
Headline

Polsek Panipahan Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa, Ini Tujuannya

Sabtu, 17 April 2021
Catatan Dibalik Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang Didapat Indragiri Hulu
Daerah

Catatan Dibalik Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang Didapat Indragiri Hulu

Jumat, 16 April 2021
Penyidikan Pelabuhan Bagansiapiapi, Kejari Rohil Tunggu Hasil Audit PKN dari BPKP
Headline

Penyidikan Pelabuhan Bagansiapiapi, Kejari Rohil Tunggu Hasil Audit PKN dari BPKP

Jumat, 16 April 2021

TRENDING

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

3 hari yang lalu
King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

3 hari yang lalu
Tahap II, Jaksa Tahan Direktur PT Duta Swakarya Indah

Tahap II, Jaksa Tahan Direktur PT Duta Swakarya Indah

3 bulan yang lalu
Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

3 hari yang lalu
Jelang Ramadan 1442 H, Karyawan Dragon dan Paragon Pekanbaru Santuni Anak Yatim

Jelang Ramadan 1442 H, Karyawan Dragon dan Paragon Pekanbaru Santuni Anak Yatim

6 hari yang lalu
Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

3 hari yang lalu

TERBARU

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya

Sabtu, 17 April 2021
Sosialisasi dan Edukasi Nasabah Non Muslim, Dirut BRK Pastikan Saldo Aman dan Bunga Sistem Bagi Hasil

Sosialisasi dan Edukasi Nasabah Non Muslim, Dirut BRK Pastikan Saldo Aman dan Bunga Sistem Bagi Hasil

Sabtu, 17 April 2021
Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 16 April 2021
Enam Kasus Hacker yang Menghebohkan Indonesia

Enam Kasus Hacker yang Menghebohkan Indonesia

Jumat, 16 April 2021
Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021
Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Jumat, 16 April 2021
Selanjutnya
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Bola Nasional
    • Esport
    • Opini
    • Teknologi

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In