HALUANRIAU.CO, PEKANBARU – Yan Prana Jaya Indra Rasyid dipastikan tetap menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Hal itu seiring ditolaknya surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukumnya dan Pemerintah Provinsi Riau.
Yan Prana menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017 pada Selasa (22/12) kemarin. Sejak saat itu, Yan Prana ditahan di Rutan Pekanbaru.
BACA : Hanya Keluarga dan Pengacara yang Diizinkan Besuk Yan Prana di Rutan
Sehari berselang, Denny Azani B Latief selaku PH dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Dia menjamin Yan Prana akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Dalam permohonan itu, pihaknya juga melampirkan permintaan yang sama dari Gubernur Riau, Syamsuar.
Terkait permohonan itu, tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah menelaah dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Hal itu sebagaimana diungkapkan Asisten Pidsus (Aspidsus) Kehati Riau, Hilman Azasi, Rabu (30/12).
“SOP (Standar Operasional dan Prosedur,red) kita harus, tahanan korupsi itu harus dimintakan persetujuan pimpinan apabila ingin ditangguhkan dan dialihkan penahanannya,” ujar Hilman Azazi.
“Jadi prosesnya harus begitu,” sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Menurut Hilman, sebelum diajukan ke pimpinan, harus ada persetujuan dari tim penyidik. “Tapi untuk ke sana (ke pimpinan,red) itu, harus tim sepakat dulu. Tim penyidiknya tidak sepakat (penahanan Yan Prana ditangguhkan atau dialihkan),” kata dia.
“Setelah ada pendapat, tim penyidik sepakat, maka pendapat tim penyidik itu, diteruskan ke pimpinan,” lanjutnya menjelaskan.
Terkait tidak dikabulkannya permohonan itu, sebut Hilman, pihaknya akan menyampaikannya ke pihak pemohon. Dalam hal ini, penasehat hukum dan Pemprov Riau.
“Kalau gak (Rabu) sore ini atau Senin pagi (disampaikan). Karena sudah permohonan, tetap kita jawab,” pungkas Hilman Azazi.
Penulis : Dodi Ferdian