Sabtu, April 17, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Headline

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Yan Prana Kooperatif

Dodi Ferdian Dodi Ferdian
Senin, 28 Desember 2020 8:23 AM
Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Yan Prana Kooperatif

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya.(Internet)

KirimBagikanTweetShare

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU – Yan Prana Jaya Indra Rasyid mengajukan penangguhan penahanan. Sejumlah pertimbangan dan jaminan diajukan, dengan harapan permohonan itu dikabulkan.

Permohonan itu diajukan Denny Azani B Latief selaku penasehat hukum (PH) dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu, pada Rabu (23/12) kemarin. Sementara surat permohonan dibuat pada Minggu (20/12).

Related posts

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya

Sabtu, 17 April 2021
Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 16 April 2021

“Penangguhannya sudah dimasukkan, Senin (28/12) baru diproses (permohonannya),” ujar Denny Azani, Minggu (27/12).

Pihaknya, kata Denny, menjamin Yan Prana yang menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013 sampai 2017, tidak akan melarikan diri. Dirinya juga menjamin Yan Prana akan hadir bila sewaktu-waktu diperlukan guna pemeriksaan penyidikan.

“Kita juga menjamin Pak Yan akan bertindak koperatif dan siap mematuhi segala prosedur dan aturan yang berlaku,” lanjut Denny.

Selain jaminan itu, pihaknya juga menyampaikan alasan lainnya agar permohonan tersebut dikabulkan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kehati) Riau sebagai institusi yang menangani perkara itu. Di antaranya, alasan kemanusiaan, dimana mempunyai tanggungan keluarga, orang tua, istri, anak, dan kemenakan, yang sangat tergantung kepada diri Yan Prana.

“Pak Yan saat ini sedang menjabat sebagai Sekdaprov Riau, yang mana mengemban tanggung jawab yang sangat besar, terutama dalam masa pandemik Covıd-19. Dimana beliau sebagai unsur pimpinan sangat dibutuhkan oleh Pemda dan masyarakat Riau,” kata dia.

Dalam permohonan itu, pihaknya juga melampirkan permintaan yang sama dari Syamsuar, yang saat ini belum aktif sebagai Gubernur Riau karena menjalani isolasi mandiri Covid-19. Sehingga peran Yan Prana sebagai Sekda sangat dibutuhkan muntuk menghindari kevakuman roda pemerintahan.

“Kami lampirkan juga permohonan yang sama dari istri Beliau (Yan Prana,red) , sebagai bahan pertimbangan kemanusiaan,” ungkapnya.

Menurut dia, permohonan dari pihak lain selain pengacara dan keluarga, dibenarkan di dalam aturan hukum yang berlaku. “Penangguhan dapat berupa perorangan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983,” jelas dia.

“Dalam hal ini selain kuasa hukum, istri, atau pihak lainnya dapat mengajukan penangguhan penahanan. Termasuk Pak Syamsuar dalam jabatannya sebagai Gubernur,” sambung Denny.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, menyatakan, hingga Rabu (23/12) sore kemarin, pihaknya belum ada menerima permohonan dimaksud. “Belum masuk. Secara resmi belum masuk,” ujar Hilman Azazi kala itu.

Seandainya pun ada, permohonan itu dimungkinkan tidak akan disetujui. Menurut Hilman, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur, siapa-siapa pihak yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan penahanan tersangka.

“Di dalam KUHAP, yang mengajukan permohonan itu keluarganya, atau penasehat hukumnya. Bukan dari Pemprov. Ini perkara sifatnya bukan pemerintah, pribadi ni,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Jika pengacara atau keluarga dari Yan Prana yang mengajukan surat penangguhan, Hilman memberikan tanggapannya.

“Dikaji, dinilai, (tergantung) pendapat penyidik lah,” sebut Hilman.

Sebelumnya, Hilman menyampaikan alasan penahanan terhadap Yan Prana. Orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melakukan penggalangan saksi-saksi.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Pertama dugaan yang kita informasikan itu, penyidik berpendapat adanya barang bukti itu yang dirusak, kemudian dihilangkan,” beber Hilman.

“Adanya penggalangan, underpressure terhadap saksi. Cuma siapa yang melakukan, (penyidik) tidak tahu kan. Apakah orang di sekitar-sekitar itu (Yan Prana,red),” sambungnya menutup.

Diketahui, Yan Prana Jaya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Selasa (22/12) kemarin. Dia dititipkan di sana untuk 20 hari ke depan.

 

Penulis : Dodi Ferdian

SendShareTweetShare
Previous Post

Bisnis Sabu, Pasutri di Kandis Akhirnya Mendekam di Jeruji Besi Polres Siak

Next Post

Jabat Ketum Ketua PKS Riau, Ini Target Ahmad Tarmidzi

Artikel Terkait

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya
Nasional

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya

Sabtu, 17 April 2021
Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak
Daerah

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 16 April 2021
Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien
Hukrim

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021
Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat
Hukrim

Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Jumat, 16 April 2021
Polsek Panipahan Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa, Ini Tujuannya
Headline

Polsek Panipahan Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa, Ini Tujuannya

Sabtu, 17 April 2021
Catatan Dibalik Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang Didapat Indragiri Hulu
Daerah

Catatan Dibalik Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang Didapat Indragiri Hulu

Jumat, 16 April 2021

TRENDING

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

3 hari yang lalu
King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

3 hari yang lalu
Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Yan Prana Kooperatif

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Yan Prana Kooperatif

4 bulan yang lalu
Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

3 hari yang lalu
Jelang Ramadan 1442 H, Karyawan Dragon dan Paragon Pekanbaru Santuni Anak Yatim

Jelang Ramadan 1442 H, Karyawan Dragon dan Paragon Pekanbaru Santuni Anak Yatim

6 hari yang lalu
Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

3 hari yang lalu

TERBARU

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya

Sabtu, 17 April 2021
Sosialisasi dan Edukasi Nasabah Non Muslim, Dirut BRK Pastikan Saldo Aman dan Bunga Sistem Bagi Hasil

Sosialisasi dan Edukasi Nasabah Non Muslim, Dirut BRK Pastikan Saldo Aman dan Bunga Sistem Bagi Hasil

Sabtu, 17 April 2021
Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 16 April 2021
Enam Kasus Hacker yang Menghebohkan Indonesia

Enam Kasus Hacker yang Menghebohkan Indonesia

Jumat, 16 April 2021
Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021
Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Jumat, 16 April 2021
Selanjutnya
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In