HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 0914 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru tutup selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tidak beroperasinya pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu terhitung sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga tanggal 27 Desember 2020.
Lalu, buka kembali dan melayani pelayanan pada tanggal 28 Desember 2020 hingga tanggal 30 Desember 2020. Pada tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021, pelayanan akan ditutup kembali.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, Kamis (24/12), menyebut bahwa ditutupnya pelayanan mengingat adanya libur Natal dan tahun baru.
“Selama libur Natal dan Tahun Baru, pelayanan Satpas 0914 Polresta Pekanbaru ditutup. Begitu juga pelayanan SIM di MPP Pekanbaru,” terang Emil.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24-27 Desember 2020 bisa memperpanjang saat pelayanan buka pada tanggal 28-30 Desember 2020.
Begitu juga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 31Desember 2020-03 Januari 2021 bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 4-6 Januari 2021.
Reporter: Akmal