Sabtu, April 17, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Bola Nasional
    • Esport
    • Opini
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Plt Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Lainnya?

Dodi Ferdian Dodi Ferdian
Minggu, 27 Desember 2020 10:21 AM
Mantan Plt Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Lainnya?

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman.(Istimewa)

KirimBagikanTweetShare

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU – Muharlius dituntut 8,5 tahun penjara. Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana 6 kegiatan di institusi yang dipimpinnya itu.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Rabu (23/12). Sementara majelis hakim yang dipimpin Faisal, terdakwa, dan penasehat hukum berada di tempat terpisah.

Related posts

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021
Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Jumat, 16 April 2021

“JPU di Kantor Kejari. Sedangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru bersama PH terdakwa. Sementara terdakwa tetap di lapas (Lembaga Pemasyarakat Teluk Kuantan,red),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, Rabu siang.

Tuntutan itu dibacakan untuk lima terdakwa. Yaitu, Murhalius yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.933.679.535.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan subsidair selama 3 tahun penjara,” lanjutnya.

Terdakwa M Saleh juga dituntut pidana dan denda yang sama dengan Murhalius. Bedanya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.333.679.535 subsidair 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Verdi Ananta dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu diminta untuk membayar uang pengganti Rp1.783.679.535 subsidair 2 tahun penjara.

“Terdakwa Hetty Herlina dituntut selama 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta subsidiar 2 tahun penjara,” kata dia. Hetty Herlina merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK).

Terakhir, terdakwa Yuhendrisal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp250 juta subsidair 1 tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan, agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. “Insya Allah, dalam waktu dekat perkara ini akan diputuskan,” pungkas Kajari Hadiman.

Penulis : Dodi Ferdian

SendShareTweetShare
Previous Post

Polsek Kateman Amankan Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Next Post

Kejari Kampar Terima SPDP Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Orang di Rimbo Panjang

Artikel Terkait

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien
Hukrim

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021
Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat
Hukrim

Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Jumat, 16 April 2021
Otun, Makanan Khas Kuantan Singingi dengan Berbagai Rasa
Daerah

Otun, Makanan Khas Kuantan Singingi dengan Berbagai Rasa

Jumat, 16 April 2021
Polsek Panipahan Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa, Ini Tujuannya
Headline

Polsek Panipahan Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa, Ini Tujuannya

Sabtu, 17 April 2021
Catatan Dibalik Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang Didapat Indragiri Hulu
Daerah

Catatan Dibalik Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang Didapat Indragiri Hulu

Jumat, 16 April 2021
Penyidikan Pelabuhan Bagansiapiapi, Kejari Rohil Tunggu Hasil Audit PKN dari BPKP
Headline

Penyidikan Pelabuhan Bagansiapiapi, Kejari Rohil Tunggu Hasil Audit PKN dari BPKP

Jumat, 16 April 2021

TRENDING

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

3 hari yang lalu
King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

3 hari yang lalu
Mantan Plt Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Lainnya?

Mantan Plt Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Lainnya?

4 bulan yang lalu
Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

3 hari yang lalu
Jelang Ramadan 1442 H, Karyawan Dragon dan Paragon Pekanbaru Santuni Anak Yatim

Jelang Ramadan 1442 H, Karyawan Dragon dan Paragon Pekanbaru Santuni Anak Yatim

6 hari yang lalu
Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

3 hari yang lalu

TERBARU

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya

Sabtu, 17 April 2021
Sosialisasi dan Edukasi Nasabah Non Muslim, Dirut BRK Pastikan Saldo Aman dan Bunga Sistem Bagi Hasil

Sosialisasi dan Edukasi Nasabah Non Muslim, Dirut BRK Pastikan Saldo Aman dan Bunga Sistem Bagi Hasil

Sabtu, 17 April 2021
Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 16 April 2021
Enam Kasus Hacker yang Menghebohkan Indonesia

Enam Kasus Hacker yang Menghebohkan Indonesia

Jumat, 16 April 2021
Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021
Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Jumat, 16 April 2021
Selanjutnya
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Bola Nasional
    • Esport
    • Opini
    • Teknologi

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In