Sabtu, April 17, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Daerah

Delapan Jam Diperiksa, Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Dijebloskan ke Tahanan

Eka Buana Putra Eka Buana Putra
Selasa, 15 Desember 2020 9:32 PM
Delapan Jam Diperiksa, Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Dijebloskan ke Tahanan

Abdimas Syahfitra digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Pekanbaru, Selasa (15/12)

KirimBagikanTweetShare

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Usai menjalani pemeriksaan hampir 8 jam, Abdimas Syahfitra langsung dijebloskan ke tahanan. Mantan Camat Tenayan Raya itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Abdimas adalah tersangka dugaan korupsi dugaan penyimpangan dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019. Dalam perkara ini dia disinyalir sebagai aktor utama.

Related posts

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 16 April 2021
Otun, Makanan Khas Kuantan Singingi dengan Berbagai Rasa

Otun, Makanan Khas Kuantan Singingi dengan Berbagai Rasa

Jumat, 16 April 2021

Dalam penyidikan perkara ini, pria yang pernah menjabat Camat Pekanbaru Kota itu pernah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Kamis (12/11) kemarin. Meski memenuhi panggilan penyidik, namun kedatangannya telat beberapa jam dari jadwal yang ditentukan.

“Pada hari ini (kemarin,red) kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, yang sebelumnya kami juga sudah periksa. Ini yang kedua kalinya kita periksa,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yunius Zega yang didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Selasa (15/12).

“(Pemeriksaan) Pertama, dia, tersangka tidak membawa penasehat hukum,” sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Pada pemeriksaan kedua, Abdimas didampingi tim penasehat hukumnya. Tak tanggung-tanggung, mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membawa sebanyak 5 orang pengacara.

“Kita telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka, BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red) lanjutan,” sebut pria yang akrab disapa Zega.

Pemeriksaan Abdimas dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk salat dan makan siang. Dia menunaikan ibadah salat di musala yang terletak di belakang Kantor Kejari Pekanbaru.

Pemeriksaan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB, dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dengan mengenakan rompi tahanan warna Oren dan tangan diborgol, Abdimas digiring ke mobil tahanan yang akan membawa ke Rutan Pekanbaru.

“Setelah melakukan pemeriksaan, (penyidik) mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan. Pada hari ini (kemarin,red) kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan,” lanjut dia seraya menyampaikan alasan penahanan terhadap pria yang pernah menjadi Lurah Terbaik Tingkat Nasional itu.

“Kita takut tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” imbuh Zega.

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, sebelum ditahan, Abdimas juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. Itu dilakukan oleh tim medis yang berada di Kantor Kejari Pekanbaru.

“Sesuai protokol, ada (pemeriksaan kesehatan dan rapid test). Hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sehat, dan nonreaktif berdasarkan rapid test,” singkat Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Abdimas sendiri saat itu tidak banyak memberikan tanggapan terkait penahanan dirinya. Sikap ini berbeda saat dirinya usai diklarifikasi saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Nanti ya kita comment. Sekarang no comment dulu la,” kata Abdimas.

Kendati begitu, dia mengaku siap menjalani proses hukum yang menjeratnya. “Iya. Kita siap,” singkatnya sambil memasuki mobil tahanan.

Abdimas menyandang status tersangka setelah penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11) kemarin. Hasilnya, penyidik menyimpulkan, dia dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab karena memanipulasi dana kegiatan tersebut. Saat kejadian, dia menjabat Camat Tenayan Raya.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi. Di antaranya, Belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi itu, penyidik menemukan peran besar Abdimas dalam perkara tersebut. Mulai dari manipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran lalu mengelolanya sendiri.

Sebelumnya disampaikan peran Abdimas dalam perkara itu. Dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.

Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat Abdimas dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Penulis: Dodi Ferdian

SendShareTweetShare
Previous Post

Minim Personel, Ini Catatan Apik Kinerja Pidsus Kejari Pelalawan

Next Post

Kejari Dumai Setorkan Rp921 ke Kas Negara, Ini Sumbernya

Artikel Terkait

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak
Daerah

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 16 April 2021
Otun, Makanan Khas Kuantan Singingi dengan Berbagai Rasa
Daerah

Otun, Makanan Khas Kuantan Singingi dengan Berbagai Rasa

Jumat, 16 April 2021
Polsek Panipahan Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa, Ini Tujuannya
Headline

Polsek Panipahan Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa, Ini Tujuannya

Sabtu, 17 April 2021
Catatan Dibalik Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang Didapat Indragiri Hulu
Daerah

Catatan Dibalik Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang Didapat Indragiri Hulu

Jumat, 16 April 2021
Penyidikan Pelabuhan Bagansiapiapi, Kejari Rohil Tunggu Hasil Audit PKN dari BPKP
Headline

Penyidikan Pelabuhan Bagansiapiapi, Kejari Rohil Tunggu Hasil Audit PKN dari BPKP

Jumat, 16 April 2021
20 Tahun Tak Kunjung Selesai Konflik Lahan Masyarakat Dengan PT DSI
Daerah

20 Tahun Tak Kunjung Selesai Konflik Lahan Masyarakat Dengan PT DSI

Jumat, 16 April 2021

TRENDING

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

3 hari yang lalu
King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

3 hari yang lalu
Delapan Jam Diperiksa, Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Dijebloskan ke Tahanan

Delapan Jam Diperiksa, Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Dijebloskan ke Tahanan

4 bulan yang lalu
Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

3 hari yang lalu
Jelang Ramadan 1442 H, Karyawan Dragon dan Paragon Pekanbaru Santuni Anak Yatim

Jelang Ramadan 1442 H, Karyawan Dragon dan Paragon Pekanbaru Santuni Anak Yatim

6 hari yang lalu
Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

3 hari yang lalu

TERBARU

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya

IPR-Y Komisariat Rokan Hulu Sukses Gelar MTA Luar Biasa II, Ini Hasilnya

Sabtu, 17 April 2021
Sosialisasi dan Edukasi Nasabah Non Muslim, Dirut BRK Pastikan Saldo Aman dan Bunga Sistem Bagi Hasil

Sosialisasi dan Edukasi Nasabah Non Muslim, Dirut BRK Pastikan Saldo Aman dan Bunga Sistem Bagi Hasil

Sabtu, 17 April 2021
Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 16 April 2021
Enam Kasus Hacker yang Menghebohkan Indonesia

Enam Kasus Hacker yang Menghebohkan Indonesia

Jumat, 16 April 2021
Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021
Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Jumat, 16 April 2021
Selanjutnya
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In