HALUANRIAU.CO, KAMPAR – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Hal itu dilakukan guna lebih mengenal Jaksa sebagai pengacara negara, serta melihat langsung bagaimana mekanisme pelimpahan berkas perkara yang diterima oleh pihak Kejaksaan.
Selain itu, mahasiswa fakultas hukum itu juga berkesmpatan melihat langsung ruang sidang dan proses persidangan melalui virtual. Mahasiswa yang datang langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri didampingi oleh sejumlah Jaksa Fungsional.
Para Jaksa juga memberikan pemahaman kepada belasan mahasiswa itu bagaimana tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai salahsatu pihak penegak hukum. Selain itu jaksa juga memberikan arahan serta memperkenalkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berkutat mengenai pidana tetapi juga perdata dan juga tata usaha negara.
“Ini merupakan agenda penting bagi mahasiwa Universitas Pahlawan. Saya harap ini bisa menjadi manfaat khususnya bagi mahasiwa Fakultas Hukum,” ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Kampar Suhendri, Kamis (05/11/2020).
Suhendri mengatakan, tujuan ia membawa mahasiswa universitas pahlawan fakultas hukum itu datang ke kantornya merupakan salahsatu cara memberikan pahaman tentang bagaimana cara proses penanganan perkara dan praktek dalam melakukan penegakan hukum.
Terutama sebut dia terkait proses persidangan menjadi bahan diskusi guna mematangkan kesiapan dalam melakukan Praktek Peradilan Semu. Menurutnya hal itu penting dilakukan agar mahasiswa nanti tidak bingung dan canggung dalam melaksanakan praktek peradilan semu.
“Itu tujuan utamanya, hari Rabu nanti saya akan kembali membawa para mahasiswa/i ke Pengadilan Negeri Kampar untuk melihat secara jelas alur proses persidangan,” kata Suhendri yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum di Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai itu.
“Dengan dilakukan kegiatan ini Mahasiswa dapat lebih mengenal dan memahami secara mendalam tehnik dan tata cara dalam pengananan perkara hingga pada pelaksanaan eksekusi perkara sesuai hukum acara yang berlaku,” imbuhnya.
Reporter: Amri