HALUANRIAU.CO, SIAK – Satresnarkoba Polres Siak tangkap dua orang pelaku pengedar narkoba. Pelaku ditangkap di jalan Lintas Perawang-Siak Km.55, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak,Senin (02/11/2020).
Kedua pengedar tersebut inisial AP (30) dan inisial EF (40) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tualang.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Narkoba, AKP Jailani SH menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
” Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas jual beli narkoba ditempat penangkapan tersebut,” katanya, Senin (02/11/2020).
Atas informasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba turun langsung melakukan penyelidikan lebih dalam dan langsung menangkap kedua pelaku pengedar narkoba tersebut.
Tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan 6 paket yang diduga sabu dengan Berat 50,21 Gram.
“Kedua tersangka langsung kita bawa dan amankan ke Polres Siak untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dari mana narkoba tersebut mereka dapat, kami himbau kepada seluruh masyarakat agar jauhi narkoba, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat, bersama sama kita berantas peredaran narkotika,”pungkas AKP Jailani.
Reporter: Sugianto