HALUANRIAU.CO, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar, segera akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda), tentang penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggaran protokol kesehatan. Perda ini disiapkan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, mengingat semakin meningkatnya kasus positif Covid-19, dan tidak disiplinnya masyarakat.
Perda tersebut sebagai payung hukum agar kebijakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai aturan. Sebab beberapa provinsi seperti DKI Jakarta yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan itu mendapat teguran dari Ombudsman karena tidak ada Perda.
“Terkait sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tadi ada masukan dari pak Kapolda Riau terhadap kebijakan yang dibuat DKI Jakarta, itu Ombusdman telah memberi teguran ke pemerintah DKI Jakarta agar dapat menggunakan Perda,” kata Gubri, Rabu (5/8), usai mengadakan rapat koordinasi bersama Kapolda Riau, Danrem, dan Bupati Walikota.
Gubri menjelaskan, dimana dalam Perda tersebut akan dibunyikan pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh, atau tidak menjalani protokol kesehatan dengan memberikan sanksi denda. Setelah dikeluarkan Perda ini, diharapkan masyarakat bisa memahaminya. Sebelumnya
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama kami sudah bisa mengajukan rancangan itu, agar bisa segera dipersiapkan Perdanya. Karena Perda ini merupakan kewajiban yang harus kita buat. Perda itu nantinya berlaku untuk 12 kabupaten kota se-Riau termasuk soal sanksinya,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam beberapa minggu ini kasus pasien positif covid-19 di Riau setiap harinya terus meningkat. Untuk hari ini, penambahan 29 pasien positif, total terkonfirmasi 606 kasus, dengan rincian isolasi Mandiri 83 orang, rawat di Rumah Sakit 162 orang, sembuh 348 orang dan 13 meninggal dunia.(*)
Reporter: Nurmadi