HALUANRIAU.CO, KAMPAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar, mulai menggelar razia kendaraan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020. Kegiatan itu digelar selama 14 hari kedepan dimulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, Kamis (23/7).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kampar AKP Angga Wahyu Prihantoro S.Sos, mengatakan dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, pihaknya akan mengedepankan tindakan persuasif dengan mengajak para pengendara menerapkan protokol kesehatan saat berkendara di jalan.
“Dalam pelaksanaan Operas Patuh 2020 ini, kita tetap mempedomani protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 secara preemtif, preventif dan persuasif juga humanis,” ujar AKP Angga Wahyu Prihantoro.
Ia mengatakan pihaknya tetap akan melaksanakan penindakan tilang bila memang kesalahan tersebut diabaikan dan tidak dilaksanakan.
“Yang jelas kita tetap mengedepankan teguran daripada tindakan tilang. Kita tidak mau disebut mencari-cari alasan atas penindakan yang kita lakukan,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan tujuan operasi tersebut untuk terciptanya situasi lalulintas yang aman tertib pada lokasi rawan laka, langgar dan macet.
Mantan Kapolsek Kempas itu juga menghimbau masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalulintas dan menerapkan protokol kesehatan selama berkendara ataupun berada di angkutan umum.
“Selalu gunakan masker dan tetap menjaga jarak, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk keselamtan bersama,” imbaunnya.
Adapun sasaran penindakan yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 adalah sebagai berikut :
1.Pelanggaran tidak menggunakan Helm SNI.
2.Pelanggaran melawan arus
3.Pelanggan penggunaan Handphone saat berkendara
4.Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol
5.Pelanggaran melebihi batas kecepatan
6.Pelanggaran pengendara dibawah umur.
7. Pelanggaran tdk menggunakan safety belt
8. Pelanggaran penggunaan lampu.(*)
Reporter: Amri