Rabu, April 14, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Hukrim

Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia

Dodi Ferdian Dodi Ferdian
Sabtu, 13 Juni 2020 7:59 PM
Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia

Ramadhana Ari Pratamas Bangun

Share on FacebookShare on Twitter

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU – Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertuang jelas pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum yang berpedoman pada karakteristik dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan sumber hukum dan falsafah bangsa dan negara.

Negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat) harusnya tampil sebagai negara yang bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum yang dilakukan secara adil, merata, transparan dan akuntabel. Bukan malah tampil sebagai negara yang menunjukkan praktik-praktik penegakan hukum yang cacat dan merongrong kewibawaan hukum itu sendiri.

Related posts

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Senin, 12 April 2021

Lagi, untuk kesekian kalinya penegakan hukum di Indonesia tidak berkeadilan.

Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu ini telah memasuki babak baru. Dimana terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang merupakan oknum anggota Polri, dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan yang disiarkan live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (11/6) lalu.

Keduanya dituntut olek Jaksa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus Novel Baswedan tersebut merupakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, yakni kecacatan permanen pada mata sebelah kiri Novel Baswedan.

Maka, jika dilihat dari pasal yang diterapkan oleh Jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut, harusnya keduanya dituntut hukuman maksimal, yaitu 7 tahun penjara sesuai kesalahan dan perbuatan yang dilakukan keduanya serta mempertimbangkan asas-asas hukum yang ada, baik itu asas keadilan hukum maupun asas equality before the law (persamaan hak di hadapan hukum).

Bahkan seharusnya kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP yang hukuman penjaranya maksimal dua belas tahun. Dan seandainya tindakan terdakwa kala itu mengakibatkan kematian, bisa dikenakan hukuman lima belas tahun penjara (Pasal 355 ayat (2) KUHP). Sebab tindakan kedua terdakwa juga dinilai mengancam hilangnya nyawa seseorang.

Wajar jika banyak orang berspekulasi bahwa pengungkapan penyerangan terhadap Novel Baswedan banyak rekayasa dan persidangan terkesan formalitas semata. Sebab bertahun-tahun tidak ada kepastian, pelaku berkeliaran bebas selama dua tahun, kemudian pelaku tertangkap dan hanya dituntut satu tahun penjara.

Dalam hal ini, peran Jaksa Penuntut Umum harusnya membela hak korban, justru terlihat sebagai pembela para terdakwa. Sungguh pemandangan yang sangat memilukan dan menunjukkan kebobrokan hukum di negara hukum Pancasila. Bukannya memberikan keadilan yang semestinya, tapi justru keadilan hukum yang sesat atau miscarriage of justice.

Menyaksikan adanya kebobrokan hukum atas kasus Novel Baswedan tersebut, hendaknya Presiden Joko Widodo hadir untuk menjawab kesemrawutan hukum yang terjadi di negeri ini. Apalagi korbannya seorang penyidik KPK yang bertugas memerangi kasus korupsi di Indonesia. Dan Presiden Joko Widodo sendiri dalam visi misinya berjanji untuk memberantas korupsi di Indonesia, maka ini sudah menjadi tanggung jawab besar seorang Presiden.

Belum lagi, kabarnya aktor intelektual dari kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak ada. Bisa jadi sebenarnya memang ada yang memerintahkan kedua oknum Polisi tersebut. Meskipun kedua terdakwa mengaku kepada Jaksa bahwa tidak ada yang memerintahkan mereka, murni hanya motif balas dendam. Maka, ini harus diungkap sejelas-jelasnya.

Mari kita bersama-sama mengawal dan mengikuti perkembangan kasus Novel Baswedan ini hingga putusan pengadilan yang inkracht. Semoga Majelis Hakim tidak terbawa suasana sandiwara hukum yang sedang dimainkan. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh atau istilah lainnya fiat justitia ruat caelum.

 

Oleh : Ramadhana Ari Pratamas Bangun
Menteri Hukum dan Advokasi
Kesejahteraan Mahasiswa BEM Universitas Riau
Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Riau

Editor : Dodi Ferdian

ShareTweetShare
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Siak, Kawal Penyaluran BLT Tahap II DI Kampung Benteng Hulu

Next Post

Tiga Warga Kuansing Positif Covid-19 Segera Dibawa ke RSUD Teluk Kuantan

Artikel Terkait

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana
Hukrim

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah
Daerah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Senin, 12 April 2021
Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker
Daerah

Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

Senin, 12 April 2021
Jelang Bulan Suci Ramadan Alumni Akmil-Akpol 2012 Sambangi Panti Asuhan Al-Hikmah Rumbai
Daerah

Jelang Bulan Suci Ramadan Alumni Akmil-Akpol 2012 Sambangi Panti Asuhan Al-Hikmah Rumbai

Senin, 12 April 2021
Jelang Ramadan 1442 H, Karyawan Dragon dan Paragon Pekanbaru Santuni Anak Yatim
Berita

Jelang Ramadan 1442 H, Karyawan Dragon dan Paragon Pekanbaru Santuni Anak Yatim

Minggu, 11 April 2021
Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo
Daerah

Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo

Minggu, 11 April 2021

Berita Terbaru

Cukup Membayar Rp16.800 Perbulan, Pekerja Bukan Penerima Upah Terima BPJS Ketenagakerjaan

Cukup Membayar Rp16.800 Perbulan, Pekerja Bukan Penerima Upah Terima BPJS Ketenagakerjaan

18 jam yang lalu
Siapkan Tiga Hal Ini Saat Ramadan

Siapkan Tiga Hal Ini Saat Ramadan

1 hari yang lalu
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

1 hari yang lalu
Brian Putra Bastara Resmi Pimpin HIPMI Sumbar

HIPMI Sumbar: BUMN jangan Jadikan Pengusaha Lokal Sebagai Romusha!

1 hari yang lalu
Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

1 hari yang lalu
Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

1 hari yang lalu

Berita Populer

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Selasa, 6 April 2021
Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Rabu, 7 April 2021
Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia

Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Juni 2020
Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Rabu, 7 April 2021
Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Rabu, 7 April 2021
Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Selasa, 27 Agustus 2019
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In