HALUANRIAU.CO, PEKANBARU – Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) sosialisasikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 (KM 116) tentang Perpanjangan Masa Berlaku PM 25 Tahun 2020.
Dikatakan Kepala BPTD IV, Ardono melalui Kasi LLAJ Efrimon, masa berlaku PM 25 telah diperpanjang berdasarkan Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berkenaan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.
“Sesuai dengan KM 116, mengenai perpanjangan masa pemberlakuan PM 25 khusus dalam pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, harus diketahui dan dipahami seluruh operator jasa transportasi,” kata Efrimon melalui siaran pers yang diterima riau.haluan.co, Minggu (31/5).
Dijelaskan Efrimon, untuk efektifnya sosialisasi ini, BPTD IV telah menyurati langsung seluruh stake holder terkait, mulai dari DPD Organda, Aptrindo, operator kapal penyeberangan serta pimpinan PO AKAP, AKDP, AJAP dan AJDP, yang ada di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
“Intinya kami menyampaikan kepada seluruh stake holder jasa transportasi untuk mengikuti prosedur/mekanisme sebagaimana diatur dalam kententuan pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, yang berlaku hingga 7 Juni 2020,” lanjut Efrimon.
“Termasuk pemberhentian sementara operasional pelayanan angkutan umum penumpang di jalan, baik yang masuk maupun keluar wilayah Provinsi Riau,” sambungnya.
BPTD IV Riau-Kepri berharap seluruh pimpinan PO dan operator kapal penyeberangan menaati substansi dari KM 116 tersebut, demi kemaslahatan masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kami berharap seluruh pimpinan PO dan operator penyeberangan untuk mentaati keputusan ini, hingga batas waktu yang telah ditentukan. Mudah-mudahan pandemi ini segera berlalu, dan kita bisa beraktifitas kembali dengan normal,” pungkas Efrimon.(rls)
Penulis : Dodi Ferdian