Minggu, April 18, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkalis

Kajati Mia Amiati Apresiasi Kinerja Kejari Bengkalis

Dodi Ferdian Dodi Ferdian
Selasa, 21 Januari 2020 10:08 AM
Kajati Mia Amiati Apresiasi Kinerja Kejari Bengkalis

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Mia Amiati SH MH

KirimBagikanTweetShare

HALUANRIAU.CO (PEKANBARU)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Hal itu seiring dengan kebijakan Korps Adhyaksa Bengkalis itu dalam penegakan hukum pada tidak pidana korupsi (tipikor) yang ditanya.

“Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sangat mengapresiasi kinerja Kajari Bengkalis beserta jajarannya yang telah melaksanakan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Mia Amiati, Selasa (21/1).

Related posts

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 18 April 2021

Cukupi Kebutuhan Uang Tunai, BI Riau Siapkan Rp 4,5 Triliun Untuk Ramadan dan Lebaran

Minggu, 18 April 2021

Adapun perkara rasuah yang dimaksud adalah Penyimpangan Dana UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana Tahun 2015-2018 Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Ada tiga orang tersangka dalam perkara itu, yakni AW selaku Ketua UED-SP, SB selaku Tata Usaha di sana, dan JF yang merupakan Kepala Desa Bukit Batu.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Teranyar, penahanan dilakukan terhadap JF, yaitu pada Senin (20/1) kemarin.

Mencermati kasus tersebut, Kajati berpendapat bahwa pada umumnya tindak pidana korupsi yang terjadi akhir-akhir ini merupakan suatu fenomena kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama, yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.

“Sehingga penanggulangan dan pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan dengan menerapkan berbagai peraturan yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dapat melahirkan pertanggungjawaban pidana yang adil dan berkepastian hukum,” sebut wanita pertama yang memimpin Korps Adhyaksa Riau itu.

Masih menurut dia, tindak pidana korupsi bukan hanya masalah hukum tetapi telah menjadi persoalan ekonomi, budaya dan politik. Dengan perkataan lain, sebut dia, bahwa korupsi sudah terjadi dan dilakukan dalam berbagai dimensi pelaku dan lingkup antar negara.

Meningkatnya tindak pidana korupsi, lanjut Kajati, sejak orde lama, orde baru dan orde reformasi yang melahirkan pengelolaan anggaran yang desentralisasi.

“Apabila tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya, tetapi dapat menimbulkan berbagai kelemahan kehidupan generasi yang akan datang,” terang dia.

“Seperti, kolusi anggaran antara legislatif dengan eksekutif demi persetujuan dan pencairan anggaran untuk memperoleh komisi, kemudian kolusi antara penegak hukum dengan eksekutif agar proyek mark up tidak diungkap dengan membagi saham proyek,” sambung mantan Wakajati Riau itu.

Untuk itu, dia mengimbau kepada para Kajari beserta jajarannya untuk dapat bersikap lebih peka lagi terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang akan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara

“Sudah waktunya kita memberantas korupsi. Kalau bukan kita, siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,” pungkas Kajati Riau Mia Amiati.

Diketahui, perkara tersebut terjadi tahun 2015-2018. Ketiga tersangka diduga melakukan rasuah dengan menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Adapun modus yang digunakan para tersangka, yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.

Masing-masing tersangka punya peran yang berbeda dan mendapatkan uang pinjaman tersebut dengan nilai yang berbeda pula. Yaitu, AW selaku Ketua UED-SP mendapatkan Rp400 juta lebih, SB mendapatkan Rp300 juta lebih, dan JF mendapatkan Rp100 juta lebih.

Pada awalnya ketiga tersangka mengangsur pinjaman tersebut. Belakangan, hal itu tidak lagi dilakukan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet sebesar Rp1.054.514.000.(rls)

 

Penulis : Dodi Ferdian

SendShareTweetShare
Previous Post

Keseriusan Terhadap Tunda Bayar, Bupati Inhil HM Wardan Sambangi Dua Kementerian

Next Post

Bupati Siapkan Rumah Layak Huni Bagi Untuk Janda yang Tinggal di Bekas Kandang Sapi

Artikel Terkait

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Bisnis

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 18 April 2021
Bisnis

Cukupi Kebutuhan Uang Tunai, BI Riau Siapkan Rp 4,5 Triliun Untuk Ramadan dan Lebaran

Minggu, 18 April 2021
Gajah Kepung Tiga Desa di Logas Tanah Darat Kuansing
Daerah

Gajah Kepung Tiga Desa di Logas Tanah Darat Kuansing

Minggu, 18 April 2021
Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien
Hukrim

Viral, Perawat di Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Jumat, 16 April 2021
Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat
Hukrim

Mengejutkan, Dua Orang WNI Bobol Bansos Amerika Serikat

Jumat, 16 April 2021
Polsek Panipahan Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa, Ini Tujuannya
Headline

Polsek Panipahan Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa, Ini Tujuannya

Sabtu, 17 April 2021

TRENDING

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

4 hari yang lalu
King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

4 hari yang lalu
Kajati Mia Amiati Apresiasi Kinerja Kejari Bengkalis

Kajati Mia Amiati Apresiasi Kinerja Kejari Bengkalis

1 tahun yang lalu
Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

4 hari yang lalu
Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

4 hari yang lalu
Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

2 tahun yang lalu

TERBARU

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Riau Masuk Pemberlakuan PPKM

Kembali Meningkat, Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 330 Kasus

Minggu, 18 April 2021
Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 18 April 2021

Cukupi Kebutuhan Uang Tunai, BI Riau Siapkan Rp 4,5 Triliun Untuk Ramadan dan Lebaran

Minggu, 18 April 2021
Warga, BKSDA dan WWF Usir Gajah dari Kebun Warga di Logas

Warga, BKSDA dan WWF Usir Gajah dari Kebun Warga di Logas

Minggu, 18 April 2021
Mimpi Quadruple Manchester City Pupus

Mimpi Quadruple Manchester City Pupus

Minggu, 18 April 2021
‘The first of a new era’, Barcelona Juarai Copa Del Rey

Lionel Messi Pemain Terbanyak Kedua Raih Tropi

Minggu, 18 April 2021
Selanjutnya
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In