BANGKINANG (HR)-Seluruh instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar diminta tidak lagi merahasiakan apapun bentuk kegiatan yang menggunaan anggaran daerah. Termasuk terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan keterbukaan informasi anggaran yang dikelola oleh pemerintah,” ujar Bupati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kampar, Ali Halawa, Sabtu (2/11).
Dia menilai laporan RKA dan DIPA itu tidak boleh dirahasiakan. Setiap badan publik, kata dia, harus mengumumkan informasi publik secara berkala.
“Informasi yang harus dibuka itu antara lain RKA-DIPA. Semangat membuka RKA-DIPA merujuk pada keterbukaan informasi badan publik berangkat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” sebut dia.
Dipaparkan Ali, berdasarkan Pasal 9 UU KIP, badan publik diamanatkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala. Baik itu informasi yang berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja maupun laporan keuangan.
Secara lebih terperinci lanjut ketentuan Pasal 9 tersebut diatur di dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perkip) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Apalagi RKA-DPA merupakan dokumen anggaran yang menjadi dasar setiap badan publik untuk melaksanakan setiap program dan kegiatan, sehingga harus ada transparansi dan publik berhak untuk mengetahui,” sambung dia.
Lanjut dia, pada Pasal 23 ayat (1) UU KIP serta peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara menyatakan bahwa asas pengelolaan keuangan negara adalah keterbukaan dan tidak ada lagi dalam penggunaan anggara dirahasiakan.
LSM Lira berharap, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dapat menyurati seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dapat memberikan seluruh data penggunaan anggaran kepada layanan informasi publik.
“Kita berharap masyarakat Kampar pada umumnya tahu kemana dan apa saja peruntukan anggaran daerah ini digunakan,” pungkasnya.(mri/dod)