PEKANBARU (HR)- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono membenarkan aktivitas yang dijalankan tempat hiburan KTV CE7, melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan.
Meski di dalam Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum, untuk jam operasional usaha tersebut, hanya dibolehkan buka mulai dari pukul 08.00- 22.00 WIB, namun fakta di lapangan tidak demikian. “Untuk tempat hiburan CE7 memang melanggar aturan jam operasional. Kita masih pantau aktivitas di sana,” kata Agus Pramono, Rabu (9/10).
Agus menegaskan tidak akan ragu menyegel tempat hiburan itu, jika memang terbukti melanggar dan meresahkan masyarakat. Namun untuk penindakannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait dari Pemerintah Kota Pekanbaru. “Kalau sudah melanggar aturan atau meresahkan masyarakat, kita akan koordinasikan dulu dengan OPD terkait. Kalau kesepakatannya harus disegel, saya segel. Tak ada ragu-ragu,” tegasnya.
Disinggung terkait ada dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan CE7, Agus Pramono, menjelaskan, masih menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian. “Kalau untuk masalah dugaan peredaran narkoba di sana yang menanganinya pihak Kepolisian. Kita akan lihat seperti apa Kepolisian berpendapat terhadap CE7.
Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2002, pada BAB III tentang izin hiburan, dalam pasal 3 disebutkan, izin hiburan yang dibolehkan atau dapat diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada seseorang atau badan harus dilengkapi dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kota dan Instansi terkait. Dalam Pasal 4, tentang ketentuan dan syarat sebagaimana tersebut pada Pasal 3, Peraturan Daerah, salahsatunya pada poin E, yakni tidak menjual minuman keras.
Begitu juga dengan waktu operasional yang tertulis jelas pada Bab IV, pasal 5, pada angka 2, jelas ditulis untuk karaoke dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.(her)