Senin, April 19, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Daerah Pekanbaru

Aktivitas KTV CE7 Dipantau Satpol

redaktur haluan redaktur haluan
Kamis, 10 Oktober 2019 10:27 AM
Aktivitas KTV CE7 Dipantau Satpol

KTV CE7

KirimBagikanTweetShare

PEKANBARU (HR)- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono membenarkan aktivitas yang dijalankan tempat hiburan KTV CE7, melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan.

Meski di dalam Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum, untuk jam operasional usaha tersebut, hanya dibolehkan buka mulai dari pukul 08.00- 22.00 WIB, namun fakta di lapangan tidak demikian. “Untuk tempat hiburan CE7 memang melanggar aturan jam operasional. Kita masih pantau aktivitas di sana,” kata Agus Pramono, Rabu (9/10).

Related posts

Berbagi Takjil Dan Masker, Bentuk Kepedulian Polsek Tenayan Raya kepada Warga Dimasa Pandemi

Berbagi Takjil Dan Masker, Bentuk Kepedulian Polsek Tenayan Raya kepada Warga Dimasa Pandemi

Senin, 19 April 2021
Upika Tenayan Raya Sosialisasikan Penerapan PPKM di Kelurahan Tangkerang Timur Kota Pekanbaru

Upika Tenayan Raya Sosialisasikan Penerapan PPKM di Kelurahan Tangkerang Timur Kota Pekanbaru

Senin, 19 April 2021

Agus menegaskan tidak akan ragu menyegel tempat hiburan itu, jika memang terbukti melanggar dan meresahkan masyarakat. Namun untuk penindakannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait dari Pemerintah Kota Pekanbaru. “Kalau sudah melanggar aturan atau meresahkan masyarakat, kita akan koordinasikan dulu dengan OPD terkait. Kalau kesepakatannya harus disegel, saya segel. Tak ada ragu-ragu,” tegasnya.

Disinggung terkait ada dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan CE7, Agus Pramono, menjelaskan, masih menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian. “Kalau untuk masalah dugaan peredaran narkoba di sana yang menanganinya pihak Kepolisian. Kita akan lihat seperti apa Kepolisian berpendapat terhadap CE7.

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2002, pada BAB III tentang izin hiburan, dalam pasal 3 disebutkan, izin hiburan yang dibolehkan atau dapat diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada seseorang atau badan harus dilengkapi dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kota dan Instansi terkait. Dalam Pasal 4, tentang ketentuan dan syarat sebagaimana tersebut pada Pasal 3, Peraturan Daerah, salahsatunya pada poin E, yakni tidak menjual minuman keras.

Begitu juga dengan waktu operasional yang tertulis jelas pada Bab IV, pasal 5, pada angka 2, jelas ditulis untuk karaoke dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.(her)

Tags: Agus Pramono
SendShareTweetShare
Previous Post

Mourinho Tertarik dengan Tottenham

Next Post

Produksi Air PDAM Hilang 62 Persen

Artikel Terkait

Berbagi Takjil Dan Masker, Bentuk Kepedulian Polsek Tenayan Raya kepada Warga Dimasa Pandemi
Daerah

Berbagi Takjil Dan Masker, Bentuk Kepedulian Polsek Tenayan Raya kepada Warga Dimasa Pandemi

Senin, 19 April 2021
Upika Tenayan Raya Sosialisasikan Penerapan PPKM di Kelurahan Tangkerang Timur Kota Pekanbaru
Daerah

Upika Tenayan Raya Sosialisasikan Penerapan PPKM di Kelurahan Tangkerang Timur Kota Pekanbaru

Senin, 19 April 2021
Tinjau Pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau
Bencana

Tinjau Pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau

Minggu, 18 April 2021
Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Bisnis

Ikuti Video Challenge Telkomsel Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 18 April 2021
Bisnis

Cukupi Kebutuhan Uang Tunai, BI Riau Siapkan Rp 4,5 Triliun Untuk Ramadan dan Lebaran

Minggu, 18 April 2021
Penyidikan Pelabuhan Bagansiapiapi, Kejari Rohil Tunggu Hasil Audit PKN dari BPKP
Headline

Penyidikan Pelabuhan Bagansiapiapi, Kejari Rohil Tunggu Hasil Audit PKN dari BPKP

Jumat, 16 April 2021

TRENDING

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

Kecelakaan Maut Pick-up VS Supra X, Satu Orang Pengendara Dikabarkan Tewas

5 hari yang lalu
King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

King Kong Cafe Hadir di Kota Perawang Mengisi Wisata Kuliner Kota Industri

5 hari yang lalu
Aktivitas KTV CE7 Dipantau Satpol

Aktivitas KTV CE7 Dipantau Satpol

2 tahun yang lalu
Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

Kompol Irnanda Oktora Jabat Wakapolres Siak dan AKP Alvin Agung Wibawa Jabat Kapolsek Tualang

5 hari yang lalu
Gajah Kepung Tiga Desa di Logas Tanah Darat Kuansing

Gajah Kepung Tiga Desa di Logas Tanah Darat Kuansing

2 hari yang lalu
Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

Hakim Tolak Eksepsi Indra Gunawan, Pencari Eksekutor Molotov Rumah Wartawati di Kampar

5 hari yang lalu

TERBARU

Berbagi Takjil Dan Masker, Bentuk Kepedulian Polsek Tenayan Raya kepada Warga Dimasa Pandemi

Berbagi Takjil Dan Masker, Bentuk Kepedulian Polsek Tenayan Raya kepada Warga Dimasa Pandemi

Senin, 19 April 2021
Ini Penjabaran LKPj Tahun 2020 dan Ranperda Ripparkab di DPRD oleh Buapri Kepulauan Meranti

Ini Penjabaran LKPj Tahun 2020 dan Ranperda Ripparkab di DPRD oleh Buapri Kepulauan Meranti

Senin, 19 April 2021
Kasi Pidsus Kejari Kuansing Sertijab

Kasi Pidsus Kejari Kuansing Sertijab

Senin, 19 April 2021
Angka Positif Covid-19 dan Kematian Meningkat, Gubri Tegaskan PPKM Dijalankan Secara Komprehensif

Angka Positif Covid-19 dan Kematian Meningkat, Gubri Tegaskan PPKM Dijalankan Secara Komprehensif

Senin, 19 April 2021
Pemkab Rohil Berlakuan PPKM Mikro

Pemkab Rohil Berlakuan PPKM Mikro

Senin, 19 April 2021
Upika Tenayan Raya Sosialisasikan Penerapan PPKM di Kelurahan Tangkerang Timur Kota Pekanbaru

Upika Tenayan Raya Sosialisasikan Penerapan PPKM di Kelurahan Tangkerang Timur Kota Pekanbaru

Senin, 19 April 2021
Selanjutnya
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
  • More
    • Bola Internasional
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Opini
    • Teknologi

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In