PEKANBARU (HR)- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, menegaskan untuk penertiban Pedagang Kaki Lima di lokasi Ruang Terbuka Hijau setiap hari dilakukan. Pernyataan tersebut disampaikan menjawab konfiirmasi yang disampaikan Haluan Riau, terkait menjamurnya pedagang di lokasi tersebut terutama pada hari libur.
“Penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima, red) di RTH setiap hari kami laksanakan. Baik di RTH Kaca Mayang maupun di RTH Tunjuk Ajar, bahkan saya juga sudah siagakan sejumlah anggota di sana,” kata Agus, Selasa (8/10).
Disampaikan terkait adanya dugaan pungutan liar di sana, Agus, menyarankan untuk menanyakan langsung ke pedagang. Kepada siapa mereka menyetorkan, sehingga dapat informasi yang benar. “Kalau anggota Satpol, jujur saya larang untuk mengutip kepada pedagang, tak ada. Untuk memastikan kepada siapa pedagang itu membayar, tanya saja langsung ke pedagangnya,” saran dia.
Agus, enggan berkomentar banyak terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di RTH, dia justru kembali menegaskan, tak membenarkan PKL berjualan di dua RTH sesuai Tupoksi. “Kalau ada Satpol yang ngutip saya proses langsung. Kalau perlu saya pecat langsung,” tegas Agus Pramono
Di tempat terpisah, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menyebut untuk SPT Parkir di RTH Kaca Mayang, sudah dicabut. Sebab juga menjadi persoalan yang dikeluhkan di sana. “SPT nya sudah kita cabut,” sungkat dia.
Ditanyakan, sejak kapan SPT dicabut, dia menjawab, sejak Senin (7/11). “Sudah tidak boleh lagi parkir di sana,” tutupnya.