Rabu, April 14, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkalis

Jaksa Sebut Pledoi PH Berdasarkan Asumsi, PH Sampaikan Pembuktian Jaksa Lemah, Majelis Hakim..?

Dodi Ferdian Dodi Ferdian
Senin, 26 Agustus 2019 10:47 PM
Jaksa Sebut Pledoi PH Berdasarkan Asumsi, PH Sampaikan Pembuktian Jaksa Lemah, Majelis Hakim..?

Para terdakwa dugaan kepemilikan 37 Kg sabu di PN Bengkalis.(Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BENGKALIS (HR)-Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah merampungkan persidangan dengan agenda pembuktian kasus dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu butir pil ekstasi, dan 10 ribu butir pil happy five. Bagaimana hasilnya, akan diputuskan pada Kamis (29/8) mendatang.

BACA : Tiga Terdakwa Kepemilikan 37 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Mati, Dua Lainnya 20 Tahun Penjara

Related posts

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021

Berakhirnya sidang pembuktian itu ditandai dengan selesainya penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan duplik oleh para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, Senin (26/8). Kedua belah pihak tetap yakin pada pendiriannya, dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil.

Diawali dengan penyampaian replik, Jaksa Aci Jaya Saputra menyatakan jika nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan para terdakwa dan Tim PH-nya berdasarkan asumsi. PH, kata Aci, hanya melihat dari sudut pandang mereka sendiri dan tidak berdasarkan fakta di persidangan.

BACA : Ajukan Pledoi, Terdakwa Kepemilikan 37 Kg Bersumpah Tidak Bersalah dan Minta Dibebaskan

“Spekulatif dan imajinatif sehingga terkesan dipaksa-paksakan seolah-olah terdakwa tidak bersalah,” ujar Jaksa Aci di hadapan majelis hakim yang diketuai Zia Ul Jannah.

Disampaikannya, dalam uraian pledoi baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa mengaku tidak tahu menahu soal barang haram di dalam kapal saat barang bukti ditemukan pihak kepolisian. Bahkan menuding yang ada dalam berkas perkara atau BAP tersebut itu karangan pihak kepolisian.

Jaksa menganggap tudingan itu keliru, padahal saat BAP semua terdakwa didampingi empat penasehat hukum. “Bukan hanya satu orang, tetapi ada empat orang penasehat hukum yang mendampingi terdakwa dengan bukti tanda tangan penasehat dalam BAP terdakwa,” tegas Aci.

Lanjut JPU, berdasarkan fakta persidangan, kesaksian keterangan terdakwa adalah karangan. Sebab keterangan seorang terdakwa saat menjadi saksi mahkota tidak sama dengan saksi mahkota lainnya. Pada saat itu, PH terdakwa dengan sigap dan cepat memperbaiki ucapan itu agar cerita dan skenario yang dibuat bisa nyambung seolah terdakwa adalah korban dari perkara ini.

Untuk itu, Jaksa menyakini fakta-fakta persidangan sangat jelas bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dimaksud. JPU menegaskan tetap pada pendirian dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan. Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

Menanggapi replik itu, Tim PH para terdakwa kemudian menyampaikan tanggapan atau duplik. Diawali oleh Achmad Taufan Soedirjo yang menyatakan pembuktian JPU sangat lemah.

Di antaranya tentang penggeledahan kapal pompong yang sah oleh petugas Polairud dan disaksikan oleh terdakwa Rojali, Iwan, Uda (DPO) dan Izam (DPO), dan tidak ditemukan adanya narkotika sebanyak 37 kilogram. “Dijelaskan juga tentang secara bersama sama para terdakwa mencabut BAP di muka persidangan dan tidak terbantahkan oleh Penuntut Umum,” kata Taufan.

Dia juga menyoroti terkait tidak dihadirkannya saksi kunci yaitu Sorpia dan Suhairi, yang menurutnya sebagai penemu atau yang menguasai barang haram itu di atas kapal pompong, untuk diperiksa di muka persidangan dan tidak dibacakan di bawah sumpah.

“Juga tidak dihadirkannya saksi verbal lisan seluruhnya, melainkan hanya si pemeriksa terdakwa atas nama Suci Ramadianto,” lanjut dia.

“Kami jelaskan juga tentang tidak adanya bukti adanya komunikasi antara terdakwa Suci Ramadianto dan terdakwa Rojali, dan antara Suci dengan terdakwa lainnya,” sambung Taufan.

Di dalam duplik itu juga disampaikan, bahwa tidak adanya bukti transfer antara terdakwa Suci dengan Rojali, dan transfer Suci kepada terdakwa lainnya. Yang tidak kalah penting, kata dia adalah terdakwa Suci dituntut pidana mati dengan skenario bahwa dia menerima pesanan dari Iwan, penghuni lembaga pemasyarakatan di Lampung.

“Akan tetapi ketika diminta dihadirkan, Iwan tidak dihadirkan di muka persidangan, dan atau dijadikan DPO kepolisian,” kata dia.

“Dan masih sangat banyak kejanggalan pembuktian JPU yang telah kami uraikan secara jelas, gamblang dan secara terang benderang dalam pledoi dan duplik kami, sesuai dan sebagaimana fakta persidangan yang kita semua memiliki rekaman jelas sejak awal jalannya persidangan sampai dengan pembacaan duplik hari ini,” sambungnya.

Anggota PH para terdakwa lainnya, Muhamad Ratho Priyasa melanjutkan, replik JPU yang disampaikan sebelumnya, membuktikan dan semakin menjelaskan bahwa terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan kawan kawannya tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai orang orang yang bersalah terkait penemuan narkotika tersebut.

“Replik JPU lebih jelas dan gamblang adalah murni salinan ulang dari BAP dan surat dakwaan. Bahkan JPU menyembunyikan fakta persidangan serta memutar balikan fakta persidangan,” kata Muhammad Ratho.

Untuk agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim. Apalah majelis hakim sependapat dengan JPU atau sebaliknya, menarik diikuti pada persidangan Kamis mendatang.(dod)

Tags: bengkalisNarkobanarkotikaPengadilan NegeriPNSabu-sabu
ShareTweetShare
Previous Post

Partai Golkar dan PDIP Pimpinan Sementara DPRD Pelalawan

Next Post

Penyumbang Kosakata Bahasa Indonesia, Kaban Bahasa: Riau Harus Mendapat Perhatian Lebih

Artikel Terkait

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana
Hukrim

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu
Daerah

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021
Brian Putra Bastara Resmi Pimpin HIPMI Sumbar
Headline

HIPMI Sumbar: BUMN jangan Jadikan Pengusaha Lokal Sebagai Romusha!

Senin, 12 April 2021
Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo
Daerah

Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo

Minggu, 11 April 2021
Polsek Logas Tanah Darat Tangkap DPO Narkoba
Daerah

Polsek Logas Tanah Darat Tangkap DPO Narkoba

Jumat, 9 April 2021
Kembali Aksi, AMMK Riau ‘Keukeuh’ Desak Kejati Riau Tersangkakan Indra Gunawan Eet
Bengkalis

Kembali Aksi, AMMK Riau ‘Keukeuh’ Desak Kejati Riau Tersangkakan Indra Gunawan Eet

Kamis, 8 April 2021

Berita Terbaru

Cukup Membayar Rp16.800 Perbulan, Pekerja Bukan Penerima Upah Terima BPJS Ketenagakerjaan

Cukup Membayar Rp16.800 Perbulan, Pekerja Bukan Penerima Upah Terima BPJS Ketenagakerjaan

18 jam yang lalu
Siapkan Tiga Hal Ini Saat Ramadan

Siapkan Tiga Hal Ini Saat Ramadan

1 hari yang lalu
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

1 hari yang lalu
Brian Putra Bastara Resmi Pimpin HIPMI Sumbar

HIPMI Sumbar: BUMN jangan Jadikan Pengusaha Lokal Sebagai Romusha!

1 hari yang lalu
Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

Hasil Sidang Isbat, Besok Mulai Berpuasa

1 hari yang lalu
Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

1 hari yang lalu

Berita Populer

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Selasa, 6 April 2021
Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Rabu, 7 April 2021
Jaksa Sebut Pledoi PH Berdasarkan Asumsi, PH Sampaikan Pembuktian Jaksa Lemah, Majelis Hakim..?

Jaksa Sebut Pledoi PH Berdasarkan Asumsi, PH Sampaikan Pembuktian Jaksa Lemah, Majelis Hakim..?

Senin, 26 Agustus 2019
Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Rabu, 7 April 2021
Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Rabu, 7 April 2021
Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Selasa, 27 Agustus 2019
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In