Rabu, April 14, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Daerah

DPMPTSP Bengkalis Taja Rakor Pelayanan Terpadu Satu Pintu

redaktur haluan redaktur haluan
Senin, 26 Agustus 2019 11:13 AM
DPMPTSP Bengkalis Taja Rakor Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rakor terpadu 1

KirimBagikanTweetShare

BENGKALIS-Dalam rangka mengakomodir pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih transparan, akuntabel, berbasis sistem informasi serta menyatukan langkah dan persepsi seluruh pihak dan stakeholder terkait peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik, koordinasi pelayanan satu pintu dipandang penting untuk penyebarluasan informasi kepada publik sebagai penerima layanan sekaligus untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus perizinan berusaha, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Rakor terpadu 2

Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Related posts

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Senin, 12 April 2021
Rakor terpadu 3

“Penyelenggaraan pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu maupun di kecamatan merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang lebih transparan, efisien dan tepat waktu,” tegas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ketika  membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 yang diwakili Asisten Pemerintahan, Hj. Umi Kalsum, Kamis (22/8/2019).

Rakor terpadu 4

Rakor yang difasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini mengusung tema ”Melalui Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kita Wujudkan Sinergitas dan Komitmen Bersama dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bengkalis Tahun 2019”.

 

“Penyederhanaan pelayanan publik akan memberikan motivasi dan keyakinan yang besar bagi pengusaha maupun investor untuk menanamkan dan mengembangkan investasi di daerah,” ujar Bupati sebagaimana disampaikan Asisten Pemerintahan.

 

Sebagai narasumber Rakor adalah Kasi Wilayah II, Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Teguh Subarto, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Dasuki, Kasi Infrastruktur Pertanahan Suprianto, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Desfrizul.

 

Pembukaan dihadiri Kadis DPM-PTSP Basuki Rakhmad, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas serta para peserta rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

 

Penyempurnaan Penyusunan Perbup

Sementara Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmat menambahkan, saat ini Pemkab Kabupaten Bengkalis melalui DPMPSP sedang dalam tahap penyempurnaan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada DPMPSP.

 

Sesuai aturan,DPMPSP dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan bertanggung jawab secara administratif, sementara tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait, termasuk pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan dan non perizinan.

 

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017, Basuki berharap semua perangkat daerah teknis terkait dapat membantu DPMPSP dan bekerjasama dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) beserta regulasi yang berhubungan dengan persyaratan perizinan.

 

”Semua ini dalam rangka peningkatan  kinerja serta kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan investasi dan pembangunan di Kabupaten Bengkalis,” ujar Basuki di sela-sela Rakor.

 

Sistem OSS

Ditambahkan Basuki, untuk mempermudah masyarakat pelaku usaha maupun calon pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan tanpa harus buang waktu mengunjungi instansi terkait, DPMPSP Bengkalis menghadirkan sistem Online Single Submission (OSS).

 

Program ini telah berjalan sejak Juni 2018 dan terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pelaku usaha dan pelatihan kepada tenaga teknis pelayanan perizinan baik di dinas/badan/kantor. Guna menunjang kinerja program ini, untuk tahap awal bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi bisa mengakses web.oss.go.id. Dan DPMPSP siap membimbing segala prosedur perizinan.

 

Dipaparkan Basuki, pelayanan yang cepat dan ringkas terus menjadi harapan masyarakat. Sehingga pemerintah wajib terus berupaya mewujudkan harapan itu.

Kehadiran pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan teknologi informasi akan sangat membantu perwujudan pelayanan yang cepat dan ringkas.

 

”Masyarakat kita terkhusus para pelaku usaha terus mendambakan perizinan yang cepat dan ringkas. Harapan tersebut dapat perlahan diwujudkan dengan adanya perizinan yang memanfaatkan teknologi informasi ini,” ujarnya. ***

 

Tags: bengkalisKasi Hubungan Hukum Pertanahan DesfrizulTeguh Subarto
SendShareTweetShare
Previous Post

Zaken Kabinet: Menguji Hak Prerogatif Presiden

Next Post

Agus: Silakan Masyarakat yang Menilai

Artikel Terkait

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu
Daerah

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021
Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah
Daerah

Taraweh Pertama di Ramadan 1442 Hijriah

Senin, 12 April 2021
Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker
Daerah

Sinegritas TNI-Polri, Alumni Akpol Dan Akmil 2010 Bagikan 1.000 Masker

Senin, 12 April 2021
Polres Siak Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021
Daerah

Polres Siak Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021

Senin, 12 April 2021
Operasi Keselamatan Lancang Kuning di Kuansing Dimulai
Daerah

Operasi Keselamatan Lancang Kuning di Kuansing Dimulai

Senin, 12 April 2021
Selama 14 Hari Polres Inhu Gelar Operasi Keselamatan LK 2021, Dimulai Hari Ini
Daerah

Selama 14 Hari Polres Inhu Gelar Operasi Keselamatan LK 2021, Dimulai Hari Ini

Senin, 12 April 2021

TRENDING

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

1 minggu yang lalu
Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

6 hari yang lalu
DPMPTSP Bengkalis Taja Rakor Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Bengkalis Taja Rakor Pelayanan Terpadu Satu Pintu

2 tahun yang lalu
Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

7 hari yang lalu
Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

6 hari yang lalu
Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

2 tahun yang lalu

TERBARU

The Blues Lolos Semifinal Liga Champion

The Blues Lolos Semifinal Liga Champion

Rabu, 14 April 2021
Menang, Bayern Munchen Tersingkir dari Liga Champion

Menang, Bayern Munchen Tersingkir dari Liga Champion

Rabu, 14 April 2021
Konsisten Kembangkan Talenta Unggul, PGN Raih Anugerah BUMN 2021

Konsisten Kembangkan Talenta Unggul, PGN Raih Anugerah BUMN 2021

Rabu, 14 April 2021
Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Gubri: Zona Merah Lebih Baik Salat di Rumah

Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Gubri: Zona Merah Lebih Baik Salat di Rumah

Selasa, 13 April 2021
Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021
Selanjutnya
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In