Rabu, April 14, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkalis

Pembuktian Dinilai Lemah, Pengacara Lima Terdakwa Kepemilikan 37 Kg Sabu Yakin Hakim Bersikap Adil

Dodi Ferdian Dodi Ferdian
Kamis, 15 Agustus 2019 9:31 PM
Pembuktian Dinilai Lemah, Pengacara Lima Terdakwa Kepemilikan 37 Kg Sabu Yakin Hakim Bersikap Adil

Achmad Taufan (kanan), Pengacara para terdakwa dugaan kepemilikan 37 Kg Sabu di Bengkalis.(Istimewa)

KirimBagikanTweetShare

BENGKALIS (HR)-Meski kliennya dituntut hukuman mati dan dan penjara selama 20 tahun, Achmad Taufan yakin majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil. Apalagi menurutnya, pembuktian Jaksa sangat lemah selama proses persidangan.

Adapun tiga terdakwa yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali. Sementara dua terdakwa yang dituntut pidana selama 20 tahun penjara adalah Surya Dharma Dan Muhammad Aris. Untuk dua nama yang disebutkan terakhir, juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Related posts

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo

Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo

Minggu, 11 April 2021

BACA : Tiga Terdakwa Kepemilikan 37 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Mati, Dua Lainnya 20 Tahun Penjara

“Jelas ini sangat ironis dan memprihatinkan. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian. Bahkan majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan pertanyaannya tidak fokus mengarah kepada inti materi pembuktian. Hanya berputar berputar saja,” ujar Taufan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (15/8) petang.

Meski begitu, dia meyakini bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan terbaik. Majelis hakim, yakinnya, akan melihat fakta persidangan yang telah berlangsung. Baik itu dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi yang dihadirkan maupun terdakwa.

“Akan tetapi inilah kenyataan yang kami terima hari ini. Kami sangat percaya bahwa majelis hakim pasti memiliki pertimbangan yang terbaik. Melihat fakta persidangan yang telah kita jalani. Keterangan saksi ahli yang telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum yg sangat lemah,” ujarnya.

Untuk saat ini, kata Taufan, pihaknya selaku Penasehat Hukum para terdakwa akan fokus menyelesaikan pembelaan atau pledoi. Pihaknya akan memaparkan fakta persidangan dengan sejelas-jelasnya sesuai rekaman sidang dan saksi saksi. Sehingga pledoi tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sesuai fakta persidangan.

“Kami yakin dengan fakta persidangan bahwa para klien kami tidak bersalah dan tidak patut dipersalahkan dalam hal penemuan narkotika tersebut mengingat lemahnya pembuktian penuntut umum dalam persidangan,” sebut dia.

Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kilogram dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu.

Ahli pidana umum bidang penyidikan Dr Basuki mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan atau missing link dalam perkara itu. Dimulai dari proses penangkapan dan penggeledahan kapal pompong atau kapal kayu kecil bermesin.

Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.

Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis itu pun memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun tiba-tiba ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan adanya penemuan narkotika sebesar 37 kilogram.

“Kalau barang bukti narkotika itu kan katanya ditemukan masyakarat atau polisi. Maka orang yang menemukan harus diproses dan mestinya dihadirkan guna didengar keterangannya di muka persidangan, Kalau itu ngga ada berarti ada hal prinsip yang kurang,” pungkas Taufan.(dod)

Tags: bengkalisKejaksaanKejarinarkotikaPengadilan NegeriPNSabuSabu-sabu
SendShareTweetShare
Previous Post

Tiga Terdakwa Kepemilikan 37 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Mati, Dua Lainnya 20 Tahun Penjara

Next Post

Penangkapan Pengedar Narkotika di Pekanbaru Viral di Medsos

Artikel Terkait

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana
Hukrim

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo
Daerah

Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo

Minggu, 11 April 2021
Polsek Logas Tanah Darat Tangkap DPO Narkoba
Daerah

Polsek Logas Tanah Darat Tangkap DPO Narkoba

Jumat, 9 April 2021
Kembali Aksi, AMMK Riau ‘Keukeuh’ Desak Kejati Riau Tersangkakan Indra Gunawan Eet
Bengkalis

Kembali Aksi, AMMK Riau ‘Keukeuh’ Desak Kejati Riau Tersangkakan Indra Gunawan Eet

Kamis, 8 April 2021
Jaksa Teliti Berkas Bripda AP, Penembak ‘Cewek’ Michat
Headline

Jaksa Teliti Berkas Bripda AP, Penembak ‘Cewek’ Michat

Kamis, 8 April 2021
Gandeng Puskesmas Selatpanjang, Pegawai Kejari Meranti Mulai Vaksinasi Covid-19
Headline

Gandeng Puskesmas Selatpanjang, Pegawai Kejari Meranti Mulai Vaksinasi Covid-19

Rabu, 7 April 2021

TRENDING

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

1 minggu yang lalu
Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

6 hari yang lalu
Pembuktian Dinilai Lemah, Pengacara Lima Terdakwa Kepemilikan 37 Kg Sabu Yakin Hakim Bersikap Adil

Pembuktian Dinilai Lemah, Pengacara Lima Terdakwa Kepemilikan 37 Kg Sabu Yakin Hakim Bersikap Adil

2 tahun yang lalu
Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

7 hari yang lalu
Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

6 hari yang lalu
Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

2 tahun yang lalu

TERBARU

Menang, Bayern Munchen Tersingkir dari Liga Champion

Menang, Bayern Munchen Tersingkir dari Liga Champion

Rabu, 14 April 2021
Konsisten Kembangkan Talenta Unggul, PGN Raih Anugerah BUMN 2021

Konsisten Kembangkan Talenta Unggul, PGN Raih Anugerah BUMN 2021

Rabu, 14 April 2021
Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Gubri: Zona Merah Lebih Baik Salat di Rumah

Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Gubri: Zona Merah Lebih Baik Salat di Rumah

Selasa, 13 April 2021
Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021
Cukup Membayar Rp16.800 Perbulan, Pekerja Bukan Penerima Upah Terima BPJS Ketenagakerjaan

Cukup Membayar Rp16.800 Perbulan, Pekerja Bukan Penerima Upah Terima BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 13 April 2021
Selanjutnya
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In