Rabu, April 14, 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks
Haluan Riau
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
No Result
View All Result
  • Login
Haluan Riau
No Result
View All Result
Home Hukrim

Desak Polda segera Tetapkan Sari Antoni sebagai Tersangka

redaktur haluan redaktur haluan
Jumat, 17 Mei 2019 10:56 AM
Desak Polda segera Tetapkan Sari Antoni sebagai Tersangka
KirimBagikanTweetShare

 

PEKANBARU (HR)-Desakan agar Polda Riau segera menetapkan Sari Antoni sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali bergulir. Kali ini, desakan dilakukan puluhan massa dari Aliansi Pemuda Riau Peduli Hukum (Aperpekum).

Related posts

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo

Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo

Minggu, 11 April 2021

Desakan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, oknum anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) itu merupakan pihak terlapor dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tertanggal 10 Oktober 2016. Setelah dua tahun berlalu, Polda Riau tak kunjung menaikkan status Sari Antoni sebagai tersangka. “Mengapa tak kunjung ada tersangka. Kita mendesak Kapolda untuk menetapkan Sari Antoni sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan itu,” teriak Nur Latif selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aperpekum kala melakukan unjuk rasa di Mapolda Riau, Kamis (16/5).

Menurut dia, untuk penetapan tersangka, penyidik hanya membutuhkan dua alat bukti permulaan guna menjerat anggota DPRD Riau terpilih asal Rohul. Karena sebut Latif, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menerima bukti dari masyarakat. “Hanya perlu dua alat bukti. Apakah penyidik tidak bisa menemukan bukti itu? Sedangkan pemeriksaan saksi dan bukti telah diserahkan masyarakat,” sebut dia.

Dijelaskannya, penyidikan perkara itu telah dilakukan sejak 2 November 2016 lalu. Namun, seiring berjalannya waktu Polda Riau menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tak hal itu, masyarakat kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut. “Setelah SP3 dicabut, tepat 19 Maret 2019,

SPDP kembali diterbitkan penyidik. Namun hingga kini, tak kunjung ada hasilnya. Padahal Sari Antoni telah merugikan masyarakat sebesar Rp298 miliar,” imbuh Nur Latif.

Selain itu, lanjut korlap, penyidik Polda Riau juga telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Namun, sayang saat itu Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Rohul itu tidak hadir, melainkan diwakili kuasa hukumnya. “Untuk itu, kita mendesak segera menaikkan status Sari Antoni sebagai tersangka. Tahan Sari Antoni dan limpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Jika ini tidak digubris, maka kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” anacam Nur Latif.

Meski telah berorasi sekian lama, massa Aperpekum tak jua ditemui Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo. Hal itu membuat massa kecewa, dan mencoba memblokir ruas Jalan Jenderal Sudirman. Pemblokiran ruas jalan protokol itu berakhir setelah adanya perwakilan dari Polda Riau menjumpai mereka.

Di hadapan pendemo, penyidik Ditreskirmum Polda Riau, Kompol S Tambunan menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri. “Kita juga sudah mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada Antan (pelapor, red). Kita meminta waktu untuk melanjutnya penyidikannya,” terang S Tambunan.

Dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terdapat para saksi-saksi, termasuk Sari Antoni. Lalu, pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti pada perkara ini. “Setiap perkembangan nanti kita sampaikan,” pungkas Kompol S Tambunan. Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. kasus ini diawali dari kerja sama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 Ha lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.

Sariantoni ketika itu, adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sariantoni hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Sari Antoni melakukan kerjasama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda. Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat. Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB. Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor yang jumlah sudah mencapai 16 orang.(dod)

Tags: PekanbarurohulSari Antoni
SendShareTweetShare
Previous Post

KPU Janji Benahi Situng dalam 3 Hari

Next Post

Kurang Bayar Rp1,7 T Dibayarkan Dua Tahap

Artikel Terkait

Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana
Hukrim

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo
Daerah

Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Bukit Ranah, Diringkus Tim Ojoloyo

Minggu, 11 April 2021
Polsek Logas Tanah Darat Tangkap DPO Narkoba
Daerah

Polsek Logas Tanah Darat Tangkap DPO Narkoba

Jumat, 9 April 2021
Kembali Aksi, AMMK Riau ‘Keukeuh’ Desak Kejati Riau Tersangkakan Indra Gunawan Eet
Bengkalis

Kembali Aksi, AMMK Riau ‘Keukeuh’ Desak Kejati Riau Tersangkakan Indra Gunawan Eet

Kamis, 8 April 2021
Jaksa Teliti Berkas Bripda AP, Penembak ‘Cewek’ Michat
Headline

Jaksa Teliti Berkas Bripda AP, Penembak ‘Cewek’ Michat

Kamis, 8 April 2021
Gandeng Puskesmas Selatpanjang, Pegawai Kejari Meranti Mulai Vaksinasi Covid-19
Headline

Gandeng Puskesmas Selatpanjang, Pegawai Kejari Meranti Mulai Vaksinasi Covid-19

Rabu, 7 April 2021

TRENDING

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

Pejabat di Kantor Camat Kandis Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Senilai Rp1,1 M

1 minggu yang lalu
Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

Seorang Pemuda Riau Tulis Surat Terbuka untuk Selebgram Keanu Angelo, Begini Isinya

6 hari yang lalu
Desak Polda segera Tetapkan Sari Antoni sebagai Tersangka

Desak Polda segera Tetapkan Sari Antoni sebagai Tersangka

2 tahun yang lalu
Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

Tim Korlantas Mabes Polri Sambangi Kampung Tertib Lalulintas Kelurahan Perawang Siak

7 hari yang lalu
Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

Muscab AAI Pekanbaru, Megawati Matondang Dimungkinkan Terpilih Aklamasi

6 hari yang lalu
Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Hakekat Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

2 tahun yang lalu

TERBARU

Menang, Bayern Munchen Tersingkir dari Liga Champion

Menang, Bayern Munchen Tersingkir dari Liga Champion

Rabu, 14 April 2021
Konsisten Kembangkan Talenta Unggul, PGN Raih Anugerah BUMN 2021

Konsisten Kembangkan Talenta Unggul, PGN Raih Anugerah BUMN 2021

Rabu, 14 April 2021
Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Gubri: Zona Merah Lebih Baik Salat di Rumah

Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Gubri: Zona Merah Lebih Baik Salat di Rumah

Selasa, 13 April 2021
Kapolri: Tersangka UU ITE Minta Maaf tak Pelu Dipidana

Tegas, Kapolri Perintahkan Binasakan Polisi Terlibat Narkoba

Selasa, 13 April 2021
Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Pak Gubernur, Ketua DPRD Riau, Jalan Inhu – Kuansing Rusak Parah Warga Sudah Hirup Debu

Selasa, 13 April 2021
Cukup Membayar Rp16.800 Perbulan, Pekerja Bukan Penerima Upah Terima BPJS Ketenagakerjaan

Cukup Membayar Rp16.800 Perbulan, Pekerja Bukan Penerima Upah Terima BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 13 April 2021
Selanjutnya
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Indeks

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

  • Login
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Bisnis
    • Agro Bisnis
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pelalawan
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In